Tuesday, September 5, 2023

Mediasi antara EMAB dan PT GBS Belum ada Titik Terang, Begini Jelasnya


PALI- Pertemuan antara Elemen Masyarakat Abab Bersatu ( EMAB), dan PT GBS yang difasilitasi DPRD PALI belum menemukan titik terang, Senin (04/08/2023).


Adapun Tuntutan Pihak EMAB, salah satunya adalah tentang adanya perbedaan jumlah lahan yang sudah digarap antara PLASMA yang merupakan hak masyarakat, dan lahan INTI yang merupakan hak PT GBS, yang mana selisih tersebut sangat signifikan, serta pengelolaan koperasi yang hanya mendapat laporan dari pihak perusahaan.




"kami ingin penjelasan dari pihak manajemen perusahaan mengenai pembagian Plasma yang menurut kami masih terdapat kekurangan sekitar 1241 hektar yang belum dibagikan kepada masyarakat, dari izin lokasi berdasar SK bupati sebanyak 16000 hektar. Di mana lahan tersebut, kenapa belum dibagikan kepada masyarakat,"ujar erwin selaku ketua EMAB.


"Selanjutnya mengenai koperasi, menurut hemat kami, koperasi disini kurang mendapat dukungan dari manajemen PT GBS terkait pengelolaan uang dan lahan,

kami mohon penjelasan bagaimana sifat dari koperasi, yang hingga saat ini koperasi hanya mendapat laporan dari pihak perusahaan, ini sangat tidak relevan dari perjanjian awal pembetukan koperasi PLASMA PT GBS," papar pria yang akrab dipanggil alung ini.


Sementara itu, di tempat yang sama JM PT GBS, Edianto, menjelaskan.



"Kami mewakili dari pihak perusahaan, bahwa apa yang menjadi keluhan atau klaim dari Masyarakat, Kami diminta menanggapi apa yang diminta kami turuti. Walaupun harapan tidak sesuai dengan kedua belah pihak Kami tetap berusaha nanti,"tuturnya.



"Kita mempunyai kuota Ril ±14881,8 hektar atau 14882,8 hektar, dan itu terbagi dari plasma dan inti, dan nantinya ada pertemuan lanjutan untuk membahas masalah ini,"ujarnya.


"kami akan berdiskusi dan sampaikan kepada pihak manajemen untuk membuat keputusan, Apa yang kami sampaikan, karna itu bukan hanya modal Kami. Dan sebagai pebisnis kami tentu ingin terjadi hubungan baik antara pihak perusahaan dengan masyarakat," jelasnya


Pihak PT GBS juga membenarkan kalau koperasi Plasma hanya menerima laporan.


Sementara itu H.Ubaidillah anggota DPRD Kabupaten PALI mengatakan, 


"Kami mewakili komisi III DPRD Kabupaten PALI berusaha mediasi antara EMAB dengan PT GBS, untuk meminta pihak perusahaan melakukan transparan terhadap Masyarakat apa yang menjadi tuntutan Masyarakat,"ujarnya.


Dan kami meminta PT.GBS agar melakukan transparan dalam pembagian plasma terhadap Masyarakat yang betul-betul pers terhadap Masyarakat yang belum dipenuhi pihak PT.GBS ,"Tutupnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive