Friday, March 15, 2024

Ada 18 Peraturan, Sembilan Raperda DPRD, Sembilan Usulan Perda Pemkot Lubuklinggau


Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat bersama pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau yang di gelar di ruang pertemuan Senin (15/01).


Dalam rapat bersama badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) ini dihadiri ketua BP2D DPRD Kota Lubuklinggau, H. Merismon, didampingi anggota DPRD Lubukklinggau Sutrisno Amin, Bambang Rubianto Bersama Kabag Hukum Pemkot Lubuklinggau Aris Garnida Husein.


Rapat bersama BP2D DPRD Kota Lubuklinggau dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau tersebut Dalam Rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot. (Adv)

Share:

Rapat: DPRD Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah


Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat bersama pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau yang di gelar di ruang pertemuan Senin (15/01).

Dalam rapat bersama badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) ini dihadiri ketua BP2D DPRD Kota Lubuklinggau, H. Merismon, didampingi anggota DPRD Lubukklinggau Sutrisno Amin, Bambang Rubianto Bersama Kabag Hukum Pemkot Lubuklinggau Aris Garnida Husein.


Rapat bersama BP2D DPRD Kota Lubuklinggau dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau tersebut Dalam Rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot. -Adv

Share:

Pj Sekda Buka Seleksi Calon Paskibraka 2024


LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri membuka secara resmi seleksi calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat KotaLubuklinggau tahun 2024 di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Jln Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kamis (14/3/2024).


Dalam sambutannya, H Tamri mengatakan proses seleksi dilaksanakan secara ketat mulai dari administrasi, TIU, TWK dan Kesamaptaan. Tes ini bertujuan membentuk mental dan fisik yang tangguh untuk para calon Paskibraka tingkat Kota Lubuklinggau.


"Anak-anak akan berjuang melalui tahapan seleksi dan menunjukkan kemampuan terbaik masing-masing,” jelas Sekda.

Dirinya yakin dengan dilaksanakannya seleksi secara transparan ini tidak hanya mencetak kemampuan dalam hal baris berbaris saja, tapi juga generasi yang cinta tanah air dan berwawasan Pancasila.


"Ikutilah prosesnya dengan sungguh-sungguh, tunjukkan kemampuan kalian. Karena proses seleksi dilakukan secara transparan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Lubuklinggau, Henny Fitrianty menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melaksanakan tes administrasi dan mereja akan melalui beberapa tahapan seleksi lagi.


"Peserta yang lolos tes administrasi sebanyak 280 orang dari 27 SMA/SMK se-derajat dengan rincian 157 orang putra dan 123 putri. Selanjutnya mereka akan mengikuti serangkaian tes. Proses seleksi melibatkan beberaoa unsur mulai dari TNI, Kepolisian, Kesbangpol, Dinkes Purna Paskibra 2023 dan lain sebagainya,” kata Henny.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive