Friday, March 15, 2024

Rapat: DPRD Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah


Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat bersama pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau yang di gelar di ruang pertemuan Senin (15/01).

Dalam rapat bersama badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) ini dihadiri ketua BP2D DPRD Kota Lubuklinggau, H. Merismon, didampingi anggota DPRD Lubukklinggau Sutrisno Amin, Bambang Rubianto Bersama Kabag Hukum Pemkot Lubuklinggau Aris Garnida Husein.


Rapat bersama BP2D DPRD Kota Lubuklinggau dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau tersebut Dalam Rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot. -Adv

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive