Wednesday, January 31, 2024

Nasip buruk Oknum Camat Di Muratara, Ditangkap satres narkoba polres Muratara




Muratara,-" (BR) merupakan seorang pejabat di lingkungan pemerintah kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat ini sedang men jabatan Camat Nibung.

Inisial (BR ) ditangkap oleh Tim Bungkus (buru dan ringkus)  Narkoba Polres Muratraa diruangan kerjanya kantor camat Nibung ,Rabu 31/01/ 2024  pukul 8.30 wib.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui kasat narkoba AKP Jhoni Iskandar saat di kompirmasih di ruang kerja  membenarkan bahwa (BR) tertangkap tangan oleh tim bungkus Narkoba sedang menggunakan narkoba jenis sabu di ruang kerjanya bersama dengan inisial ( J ).

Kapolres melalui Kanit Narkoba ANDRE mengakui bahwa Terget utamannya bukan Camat Nibung melainkan J yang sudah dibuntuti oleh tim Bungkus Narkoba Polres Muratara sejak 30 Januari 2024.keterang penangkapan itu berawal pemberiantauan dari masyarakat .

Namun pada hari kedua tepatnya hari ini 31 Januari Tim Bungkus Narkoba Polres Muratara kembali mengikuti J masuk ke kantor camat langsung masuk  ke ruangan Camat,setelah digerbak oleh Tim Bungkus Narkoba BR dan J sedang tertangkap tangan menggunakan Narkoba Jenis Sabu di kamar WC.dan BR dan J telah mengakui perbuatan nya memang mengunakan narkoba  jenis sabu .

Mereka di jerat pasal 114/ pasal 112  junto pasal 132 tetang narkotika.

“Benar (BR) dan (J) sudah kami tangkap , Untuk saat ini ( BR )dan (J) sudah kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut,sedangkan Barang Bukti(BB) dari tangan tersangka satu bungkus Narkoba jenis sabu ,bong alat penghisap pirek denga berat brutto 0,2 grmdan motor Honda Mega pro warna hitam , kata Polres Muratara pada wartawan saat di wancarai di ruang kerja Polres Muratara.tukasnya.,(  fanda )

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive