Sunday, July 16, 2023

Pemkab Muba Optimalkan Persiapan Lomba Kabupaten Sehat


LINTASMUBA,- SEKAYU, - Jelang hadapi penilaian lomba Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Nasional Tahun 2023 yang akan berlangsung pada Juli dan Agustus mendatang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengoptimalkan persiapan baik koordinasi antar Perangkat Daerah maupun peninjauan pada beberapa lokasi fokus penilaian.


Hari ini Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Muba Hj Asna Aini Apriyadi selaku Ketua Forum Kabupaten Muba Sehat meninjau Pasar Randik Sekayu yang akan menjadi salah satu lokus penilaian Lomba Kabupaten/Kota Sehat, Kamis (13/7/2023).


"Ya hari ini kita ninjau Pasar Randik sekaligus melihat kebersihan lingkungannya, yang nanti akan dilaksanakan penilaian dari Tim Penilai Pemerintah Pusat," ujarnya.


Ia menuturkan penilaian lomba Kabupaten Kota Sehat akan dilakukan diantaranya pada pasar, pariwisata, pendidikan, dan kesehatan.


Untuk itu dikatakan, setelah peninjauan tersebut Pemerintah Kabupaten Muba melalui perangkat daerah terkait akan mengevaluasi dan pembenahan beberapa lokus penilaian, seperti di Pasar Randik yang akan dilakukan perbaikan jalan, drenase, dan pembuangan sampah juga tempat parkir.


"Kita optimis dapat meraih hasil maksimal dalam lomba Kabupaten Kota Sehat ini, dengan dukungan dari perangkat daerah dan masyarakat di Bumi Serasan Sekate," pungkasnya.


Pada kesempatan ini Hj Asna Aini Apriyadi turut didampingi Camat Sekayu Edy Haryanto, Wakil Ketua Forum Kabupaten Muba Sehat Madali, serta perwakilan dari Perangkat Daerah terkait.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive