Saturday, October 21, 2023

Kalapas Sekayu Mengikuti Kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI)

Lintasmuba.com - Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengikuti kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktulasisasi Integritas (PRESTASI) Metode Klasikal. 

Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berlangsung selama lima hari mulai tanggal 16-20 Oktober 2023.

Pelatihan bertujuan untuk menanamkan nilai integritas, membentuk agen perubahan dan role model, memberikan pengetahuan mengenai delik-delik tindak pidana korupsi. 

Ronald Heru mengatakan, melalui kegiatan pelatihan tersebut dapat memberikan edukasi antikorupsi yang diutamakan bagi para ASN sebagai wujud nyata penanaman nilai-nilai integritas. 

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi elemen penting dalam membangun karakter individu yang antikorupsi, dan mampu mencegah seseorang untuk mau dan mampu melakukan korupsi.
Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive