Monday, May 20, 2024

Lapas Sekayu Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Senjata Rutin, Pastikan Senjata Selalu Siaga


Muba - Lapas Sekayu melalui jajaran Adminstrasi Keamanan dan ketertiban (Min Kamtib) melakukan pemeliharaan dan perawatan senjata api (senpi) secara rutin, Sabtu (18/5/2024). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik, guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.


Yosef juga menambahkan, pemeliharaan dan perawatan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata selalu siaga dan kondisinya tetap baik. Menurutnya, pemeliharaan dan perawatan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas.


“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial di dalam Lapas," kata Yosef. 


Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar bodi senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Hal ini secara teliti dilakukan, agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.


Kasubsi Keamanan, M. Fahrul Rozi dan Kasubsi Peltatip, Erhan beserta staf Min Kamtib ikut dalam kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan senjata api tersebut.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive