Friday, May 10, 2024

Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan Pos Yankomas di Lapas Sekayu


Sekayu - Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pemantauan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lapas Sekayu, Senin (6/5/2024).


Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Karyadi dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Berti Andriani. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan jajaran menyambut dengan hangat, kegiatan kunjungan dari Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut. 


Kegiatan pemantauan Pos Yankomas dan monitoring evaluasi P2HAM dilakukan demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM, dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Yankomas.


Pada kesempatan tersebut juga, Yosef Leonard Sihombing menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan, dan kerja sama dalam bidang HAM, yakni kegiatan pemantauan Pos Yankomas, serta monitoring pemenuhan fasilitas dan pelayanan dalam pelaksanaan P2HAM di Lapas Sekayu. 


"Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM yang biasa dikenal dengan P5HAM adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh sebab itu, kami merasa Pos Yankomas sangat penting, agar dapat semakin mendekatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan komunikasi masyarakat," kata Yosef. 


Kunjungan pemantauan dan monev ditutup dengan melihat fasilitas yang berada di Lapas Sekayu, agar mengetahui kondisi sarana dan prasarana penunjang Pos Yankomas dan P2HAM.

Share:

Jum'at Barokah Polsek Keluang Beserta Anggota Laksanakan Giat Pembagian Sembako Untuk Warga Kompres Kel.Keluang Muba


Sekayu - Kapolsek Keluang bersama Anggotanya melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu di desa kompres kel.keluang kec.keluang Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jum'at (10/05/2024).

Kapolsek keluang AKP Hendra Sutisna mengatakan, "pembagian sembako Jum’at Berkah ini bentuk Keperdulian Kami kepada Warga kompres, memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang tinggal diwilayah kecamatan Keluang.

"Kegiatan membagikan sembako kepada warga kurang mampu merupakan wujud kepedulian terhadap sesama dalam membantu meringankan beban masyarakat”, ujarnya.

AKP Hendra Sutisna Berharap, "Mudah-mudahan bantuan sembako ini bermanfaat dan dapat mempererat tali silaturahmi antara Polsek Keluang dan masyarakat Keluang, "pembagian paket sembako Ini akan terus dilakukan secara berkala dengan masyarakat yang membutuhkan, "ucapnya.

Ditempat yang Sama IPDA Feri SH.MH Kanit Keluang Menyampaikan, "dalam kegiatan Juma'at Berkah ini, banyak masyarakat sangat mengharapkan uluran tangan Dari Sesama, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari khususnya bagi warga Kompres Kec.Keluang yang kurang mampu”, Tuturnya.

“Meskipun nilai sembako yang dibagikan ini memang tidak seberapa, Namun ini adalah bentuk kepedulian Kami Dari Polsek keluang kepada masyarakat Khususnya Warga Kompres Kec. Keluang. "Tutupnya,. IPDA Feri SH.MH.

Turut Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA Feri SH.MH, Banit Reskrim AIPTU Jamadi, Bhabinkamtibmas BRIGADIR Heriansyah, Banit Reskrim Bripda Robi Mulya.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive