Friday, May 10, 2024

Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan Pos Yankomas di Lapas Sekayu


Sekayu - Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pemantauan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lapas Sekayu, Senin (6/5/2024).


Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Karyadi dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Berti Andriani. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan jajaran menyambut dengan hangat, kegiatan kunjungan dari Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut. 


Kegiatan pemantauan Pos Yankomas dan monitoring evaluasi P2HAM dilakukan demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM, dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Yankomas.


Pada kesempatan tersebut juga, Yosef Leonard Sihombing menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan, dan kerja sama dalam bidang HAM, yakni kegiatan pemantauan Pos Yankomas, serta monitoring pemenuhan fasilitas dan pelayanan dalam pelaksanaan P2HAM di Lapas Sekayu. 


"Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM yang biasa dikenal dengan P5HAM adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh sebab itu, kami merasa Pos Yankomas sangat penting, agar dapat semakin mendekatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan komunikasi masyarakat," kata Yosef. 


Kunjungan pemantauan dan monev ditutup dengan melihat fasilitas yang berada di Lapas Sekayu, agar mengetahui kondisi sarana dan prasarana penunjang Pos Yankomas dan P2HAM.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive