Wednesday, May 15, 2024

Koordinasi dengan BLK, Lapas Sekayu Agendakan Pelatihan bagi Warga Binaan


Muba - Lapas Sekayu melakukan koordinasi dengan pihak Balai Latihan Kerja (BLK) Sekayu, dalam rangka mengagendakan kegiatan pelatihan bagi warga binaan, Selasa (14/5/2024). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi Kegiatan Kerja, Apeni Kasbarua berkoordinasi dengan BLK Sekayu untuk membahas persiapan pelatihan. 


Pada kesempatan terpisah, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, hal ini merupakan bentuk keseriusan Lapas Sekayu dalam memberikan keterampilan, untuk persiapan sebelum warga binaan kembali ke masyarakat nantinya.


"Pada saatnya warga binaan kita akan bebas dan dihadapkan dengan situasi di mana mereka harus membuktikan kepada lingkungannya, bahwa mereka telah berubah dan bermanfaat," kata Yosef. 


Dalam kegiatan koordinasi kali ini, Lapas Sekayu menyampaikan permohonan kerja sama dalam hal pelatihan di bidang meubelair dan teknik pengelasan.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive