Monday, January 8, 2024

Terkesan Kebal Hukum , Aktivitas masakan minyak Ilegal Driling di Kecamatan Keluang Masih terus Beroperasi


Musi Banyuasin, Aktivitas aktivitas Penyulingan dan masakan minyak Ilegal Driling refinery di kecamatan keluang sampai hari ini masih saja terus beroperasi.


Sebelumnya Hal ini sudah berkali kali dihimbau dan di ingatkan oleh Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K.,M.I.K bahwa diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin tidah boleh lagi adanya aktivitas aktivitas Ilegal Driling refinery.


Tim awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.


Berdasarkan dari hasil pantauan Tim awak media saat sedang dilokasi 7 Januari 2024 ,wilayah Kecamatan Keluang terlihat Ratusan titik Masakan dan penyulingan Minyak ilegal Drilling masih terus beraktivitas


Terlihat dan terpantau aktivitas kegiatan masakan minyak ilegal Drilling beroperasi di saat memasuki waktu malam hari.


Kapolsek Keluang saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Ferry menjawab "Mohon maaf ndo ini dengan siapa ,Dimana sekarang ndo,Mampirlah ndo kesini,, biar bisa kenalan kita,Aku ni butuh suport juga dari rekan rekan ini"jawabnya singkat 


Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. dan Bapak Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K.,M.I.K. agar menindak tegas kepada para pelaku dan pihak APH yang membekingi.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive