Tuesday, August 1, 2023

Dodo Arman Menangkan Atas Gugatan Pembatalan IMB yang berdiri di Tengah FASUM Pasar PTM Lahat Di (PTUN)


LINTASMUBA.COM, - Dodo Arman melalui kuasa hukumnya. Awidarzan, SH MH. Dan Marihot. D. Saing SH.MH menggugat kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Lahat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.PLG

Pada tanggal 18 Juli 2023 telah di putus oleh Pengadilan Tata usaha Negara Palembang dengan amar putusan nya. Sebagai berikut..,....

.................... , Dodo Arman dihubungi pengacaranya AWIDARZAN , SH.MH. via whatsapp bahwa gugatan pembatalan IMB yang berdiri di tengah FASUM Pasar PTM atas nama orang/pribadi BAHARUDIN telah di kabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. 

 Dodo Arman mendaftarkan gugatannya pada tanggal 27 Februari 2023, dan sudah mencukupi syarat 12 hari kerja. Sesuai dengan bunyi Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Telah di perhitungkan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari.kerja.


Dengan dikeluarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Nomor: 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 , tentang izin mendirikan bangunan, atas nama BAHARUDIN, maka Dodo Arman dan masyarakat Kabupaten Lahat sangat di rugikan, akibat dikeluarkannya izin mendirikan bangunan tersebut sehingga Saudara BAHARUDIN yang beralamat di Jalan Makarayu No.520 A, RT.26 RW.09 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, telah melakukan pembangunan Los Pedagang di Lokasi Komplek PTM Serelo Kelurahan Pasar Lama Kabupaten Lahat, yang seharusnya lokasi tersebut merupakan Fasilitas Umum (FASUM) sebagai Lahan parkir bagi penggugat dan masyarakat yang beraktifitas di Pasar Tradisional Modern Serelo Lahat berdasarkan Site Plan Tahun 2005 yang disahkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat. 


Bahwa akibat BAHARUDIN membangun lahan parkir, los pedagang menjadi tidak sesuai dengan site plan tahun 2005, maka sangat merugikan penggugat karena masyarakat sering parkir didepan Ruko Penggugat akibat lahan parkir yang semakin menyempit. dikarenakan bangunan los pedagang yang bukan tempat peruntukannya.


Saat ditanya awak media kapan dibangunnya los atau kios di tengah FASUM pasar PTM itu dijelaskan bahwa sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi bahwa bangunan tersebut dibangun tepatnya pada bulan Agustus tahun 2021 tanpa papan IMB. Setelah dilakukan pengecekan ternyata bangunan tersebut belum memiliki IMB dan terbitnya IMB setelah satu tahun kios/bangunan itu berdiri yaitu pada tanggal 2 Febuari 2022.


Saat diwawancara apa penyebab terbitnya IMB ditengah FASUM pasar PTM yang digugat Dodo Arman menjelaskan “menurut saya ada tiga faktor,pertama adanya kelalaian atau ketidakpahaman pada aturan/regulasi penerbitan IMB oleh dinas PTSP, kedua yaitu adanya dugaan faktor manipulasi data. contohnya BAHARUDIN selalu memperlihatkan foto copy surat sertifikat tanah tahun 2005 padahal untuk pembangunan IMB harusnya memperlihatkan sertifikat terbaru. 


Berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah, “Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana,, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah ‘’ dengan itu fasilitas umum merupakan milik pemerintah bukan milik Baharudin pribadi 


Saat diwawancara dengan dibatalkannya IMB PTUN apakah anda akan melaporkan kepala dinas PTSP ke komisi ASN terhadap disiplin/pelanggaran kode etik , Dodo Arman mengatakan “pembatalan IMB ini sudah cukup bagi saya dan tidak akan melaporkan atas kelalaian dinas PTSP ‘’

daerah ‘’ dengan itu fasilitas umum merupakan milik pemerintah bukan milik Baharudin pribadi 


Dodo Arman berharap agar kedepannya pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan pasar PTM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengalirkan sebagian anggaran APBD ke pasar PTM agar masyarakat pasar PTM bisa merasakan kenyamanan. Serta retribusi/sewa lapak yang selama mencekik para pedagang diturunkan semurah-murahnya.(Herawan) 

Share:

PJ Bupati Qudrotul Ikhwan MM Ingatkan Masyarakat Tulang Bawang Untuk Pergunakan Hak Pilih Dengan Sebaik Baiknya


LINTASMUBA.COM,- Tulang Bawang -Dalam rangka menyongsong Pesta Demokrasi Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang menerima estafet bendera kirab Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Lapangan Sepakbola Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI) Kecamatan Menggala, Senin (31/7).


Kirab Pemilu yang membawa 18 Bendera Kontestan Pemilu ini dibawa langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dan diserahkan secara langsung kepada Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata SH. Acara spektakuler yang diiringi dengan beragam Pengisi acara dari Mulai Sendra Tari, Marching Band, Seni Bela diri Pencak silat ini dihadiri secara langsung oleh Penjabat Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM, Forkopimda Plus Kabupaten Tulang Bawang, Pejabat Pimpinan tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Camat serta seluruh Ketua Parpol Se-Kabupaten Tulang Bawang.


Dalam arahannya Penjabat Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM mengatakan Bahwa Pemilu merupakan hajat kita bersama selaku anak Bangsa. Kita semua memiliki hak memilih dan dipilih kecuali TNI-POLRI dan yang dikecualikan Oleh karena itu beliau mengingatkan kepada seluruh masyarakat Tulang bawang untuk pergunakan hak pilih dengan sebaik baiknya.


“Pemilu merupakan hajat kita sebagai anak bangsa dan kita semua memiliki hak memilih dan dipilih terkecuali TNI-POLRI atau yang dikecualikan” Jelas Bapak Qudrotul Ikhwan.


“Momentum Pemilu merupakan saat yang tepat bagi kita untuk meningkatkan kualitas berdemokrasi. Oleh Karen itu jangan cederai hajat bangsa kita yang tercinta dan jangan ada gesekan serta lalui semua dengan damai, aman dan nyaman” Bapak Pj Bupati Tuba menambahkan.


Acara, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi pemilu sebagai sarana integritas bangsa oleh, Pj Bupati Tulang Bawang beserta forkopimda dan Ketua KPU Provinsi Lampung serta KPU Kabupaten Tulang Bawang serta 12 Partai Politik ikut melakukan penandatanganan diantaranya, PKB, Ketua Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, PPP dan Ummat.

terdapat 6 Partai Politik yang tidak ikut serta melakukan penandatanganan dikarenakan tidak menghadiri acara tersebut yakni Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda, PBB dan PSI.


Selanjutnya kirab Pemilu di mulai dari Lapangan Sepakbola Cimangguk Kampung UGI melalui jalan lintas Timur dan selanjutnya mengitari kota menggala dan berakhir di Kantor KPU Tulang Bawang.

Share:

Polda Lampung laksanakan serah terima jabatan beberapa jajaran Kapolres


LINTASMUBA.COM, - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin langsung serah terima jabaran beberapa Kapolres diwilayah hukum Polda Lampung. Selasa, 1 Agustus 2023.


Serah terima jabatan ini adalah rangkaian akhir dari sejumlah TR rotasi jabatan pamen Polda Lampung, yang diantaranya adalah berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/ 1396/ VI/ KEP./ 2023 tanggal 24 Juni 2023, AKBP Edwin, S.I.K., S.H., M.Si., Kapolres Lampung Selatan dimutasikan menjadi Kanit 3 Satresmob Bareskrim Polri, digantikan dengan AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara.


Jabatan Kapolres Lampung Utara selanjutnya diberikan kepada AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Way Kanan dan untuk jabatan Kapolres Way Kanan diisi oleh AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) yang sebelumnya menjabat Kapolres Pesawaran.


Masih dalam surat telegram yang sama, AKBP Maya  Hitjahubessy, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kabagops Satbrimob Polda Banten dipercaya menjabat sebagai Kapolres Pesawaran dan AKBP Ade Hermanto, S.H.,S.I.K.,CPHR yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Lampung dipercaya menjabat sebagai Kapolres Mesuji menggantikan AKBP Yuli Haryudo, S.E., yang dimutasikan menjadi Kasubbagdalgar Bagren Rorenmin Baintelkam Polri.


Selanjutnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/ 1588/ VII/ KEP./ 2023 tgl 21 Juli 2023, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan dan digantikan oleh AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.


Terakhir jabatan Kapolres Lampung Tengah dari AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., K.Si., diserahterima kepada AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., yang sebelum nya menjabat sebagai Kapolres Ternate Polda Maluku Utara, dan AKBP Doffie mengisi jabatan Wadirres Narkoba Polda Lampung.


Mutasi jabatan tersebut merupakan hal biasa di tubuh Polri yang mana tidak lain untuk melakukan penyegaran dalam organisasi, sekaligus promosi jabatan.


KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si.

Email: humaspoldalampung@gmail.com

Twitter: @humaspoldalpg

FB: humas_poldalampung

IG: @humas_poldalampung

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive