Monday, August 7, 2023

Pipa Pertamina Bocor, Air Sungai di Desa Sungai 2 Berubah Jadi Coklat dan Bau.


LINTASMUBA.COM– Pipa Bocor Milik Pertamina EP Pendopo Field. Terjadi kebocoran dikawasan Desa Sungai 2, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sabtu (05/08/2023).


Akibatnya, Aliran air Sungai 2 di sekitar wilayah tersebut berubah jadi Kecoklatan. Selain itu, air juga berbau BBM.


Keri selaku Staf ComRel Pertamina EP Pendopo Field. Ia mengatakan, kami baru mengetahui kebocoran hari ini, itu pun laporan dari Kepala Desa. Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung lakukan pengecekan dikawasan area yang bocor. Sabtu (5/8/2023).


“Terkait soal kebocoran pipa apabila mencemari lingkungan dan lahan warga maka kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait” katanya


Selanjutnya dengan kejadian soal pipa bocor. apalagi Aliran sungai yang terkena kami akan lakukan pembersihan di mana aliran sungai tersebut, terkena Minyak Mentah milik Pertamina EP Pendopo Field.


Sekjen Aktivis Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Sumsel. Kevin Adrian Islan mengatakan, Ada Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya Ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104. Apalagi ini milik Pertamina asset 2 Pendopo Field. Itu benar maka harus berhenti beroperasi, sebelum perbaikan dikarena akan mencemari lingkungan.


“Tapi kalau memang pipanya bocor, ya harus berhenti beroperasi sampai pipanya normal, karena akan mencemari sungai yang ada di area tersebut yang akan berdampak pada masyarakat,” Pungkasnya.


Ia menegaskan dengan kebocoran Pipa Minyak didesa sungai 2, apalagi sudah berdampak misalkan Ikan sudah mati, ini sangat di sayangkan sedangkan aliran sungai dimanfaatkan oleh warga sekitar ini sangat berbahaya apabila sudah tercemar Minyak Mentah milik Pertamina


Desa Sungai 2, Dirman menegaskan dengan kejadian kebocoran Pipa Minyak harus segera ditindaklanjuti apa lagi limbah tersebut mengalir ke sungai dan perkebunan warga.


“Saya sudah check aliran sungai. sangat disayangkan Ikan mati, Aliran sungai jadi kotor apalagi Aliran sungai tersebut digunakan warga akibat dari kebocoran Pipa Pertamina, Warga tidak bisa memanfaatkan seperti sebelumnya” Ujurny

Share:

Kabar Baik Kolam Retensi Palem Hijau Residence Muba Sedang Di kerjakan


Lintasmuba.com, - Alhamdulillah per hari ini minggu tgl 6 agustus 2023, telah di mulai pembangunan kolam retensi perumahan palem hijau ..


Developer palem hijau menjelaskan bahwa selama ini pembangunan kolam retensi itu tertunda bukan disengaja, hanya saja terkendala faktor cuaca yaitu curah hujan masih tinggi ..


kalau masih sering hujan, air rawa di lokasi kolam masih dalam sekitar 2 meter dan banyak mengandung lumpur bukan agregat tanah..


Kalau knds demikian dipaksakan bekerja, maka operator menyampaikan yg terjadi adalah air rawa masuk ke mesin sehinga mesin mengalami kerusakan, lebih parah lagi alat bisa tenggelam.


Karena kekhawatiran tersebut semua operator alat milik pemda maupun milik swasta semua menympaikan hal yg sama bahwa mereka baru sanggup mengerjakannya di musim kemarau..


Lebih lanjut developer palem hijau smpaikan menurut data BMKG yg kami dapat , musim kemarau di kota sekayu terjadi di bulan agustus sampai dengan September 2023.


Oleh karenanya pas tgl 1 agustus developer langsung memulai dengan pengumpulan batang kelapa untuk fitting alat untuk bekerja di rawa..


Alhamdulillah per hr minggu tgl 6 agustus sudah dimulai pengerjaan pembangunan kolam retensi.

Mengenai hibah fasum Fasos kepada pemerintah daerah musi banyuasin, developer palem hijau sudah menghibahkan fasum fasom palem tahap 1 pada bulan november 2022 yg lalu, sedangkan untuk fasum fasus tahap 2 akan dihibahkan setelah kolam retensi selesai dikerjakan. 

Share:

Pj Bupati dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD TA 2024


SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Kabupaten Muba melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas & Plafon APBD Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2024.


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Bupati H Apriyadi Mahmud dan Ketua DPRD Muba H Sugondo SH, Wakil Ketua DPRD Muba, Jhon Kanedy, Irwin Zulyani serta Endi Susanto.


Penandatanganan tersebut disaksikan Forkopimda, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi kepala OPD dan lainnya dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Masa III Rapat ke-12 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (7/8/2023).


Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Apriyadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Muba karena penyampaian, pembahasan dan persetujuan bersama 2 dokumen ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kita menginginkan program dan kegiatan yang dilaksanakan merupakan program dan kegiatan prioritas yang berkorelasi kuat dengan program prioritas daerah dan menunjang pencapaian target RPJMD Kabupaten Muba,"ujarnya.


Kepada pimpinan dan anggota DPRD Muba, pihaknya meminta agar terus mengawal penyusunan anggaran daerah, baik perubahan anggaran tahun 2023, maupun anggaran tahun 2024, agar sesuai dengan harapan bersama, yakni APBD yang rasional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive