Monday, August 7, 2023

Kabar Baik Kolam Retensi Palem Hijau Residence Muba Sedang Di kerjakan


Lintasmuba.com, - Alhamdulillah per hari ini minggu tgl 6 agustus 2023, telah di mulai pembangunan kolam retensi perumahan palem hijau ..


Developer palem hijau menjelaskan bahwa selama ini pembangunan kolam retensi itu tertunda bukan disengaja, hanya saja terkendala faktor cuaca yaitu curah hujan masih tinggi ..


kalau masih sering hujan, air rawa di lokasi kolam masih dalam sekitar 2 meter dan banyak mengandung lumpur bukan agregat tanah..


Kalau knds demikian dipaksakan bekerja, maka operator menyampaikan yg terjadi adalah air rawa masuk ke mesin sehinga mesin mengalami kerusakan, lebih parah lagi alat bisa tenggelam.


Karena kekhawatiran tersebut semua operator alat milik pemda maupun milik swasta semua menympaikan hal yg sama bahwa mereka baru sanggup mengerjakannya di musim kemarau..


Lebih lanjut developer palem hijau smpaikan menurut data BMKG yg kami dapat , musim kemarau di kota sekayu terjadi di bulan agustus sampai dengan September 2023.


Oleh karenanya pas tgl 1 agustus developer langsung memulai dengan pengumpulan batang kelapa untuk fitting alat untuk bekerja di rawa..


Alhamdulillah per hr minggu tgl 6 agustus sudah dimulai pengerjaan pembangunan kolam retensi.

Mengenai hibah fasum Fasos kepada pemerintah daerah musi banyuasin, developer palem hijau sudah menghibahkan fasum fasom palem tahap 1 pada bulan november 2022 yg lalu, sedangkan untuk fasum fasus tahap 2 akan dihibahkan setelah kolam retensi selesai dikerjakan. 

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive