Monday, August 7, 2023

Pj Bupati dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD TA 2024


SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Kabupaten Muba melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas & Plafon APBD Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2024.


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Bupati H Apriyadi Mahmud dan Ketua DPRD Muba H Sugondo SH, Wakil Ketua DPRD Muba, Jhon Kanedy, Irwin Zulyani serta Endi Susanto.


Penandatanganan tersebut disaksikan Forkopimda, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi kepala OPD dan lainnya dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Masa III Rapat ke-12 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (7/8/2023).


Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Apriyadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Muba karena penyampaian, pembahasan dan persetujuan bersama 2 dokumen ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kita menginginkan program dan kegiatan yang dilaksanakan merupakan program dan kegiatan prioritas yang berkorelasi kuat dengan program prioritas daerah dan menunjang pencapaian target RPJMD Kabupaten Muba,"ujarnya.


Kepada pimpinan dan anggota DPRD Muba, pihaknya meminta agar terus mengawal penyusunan anggaran daerah, baik perubahan anggaran tahun 2023, maupun anggaran tahun 2024, agar sesuai dengan harapan bersama, yakni APBD yang rasional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive