Tuesday, May 7, 2024

Isu Adanya Dugaan Temuan BPKP Potensi Penyimpangan Dana Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Capai Rp 28 Miliar


MUSI RAWAS - Munculnya isu dugaan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 menjadi perhatian serius publik. Isu ini menggemparkan masyarakat dengan nilai dugaan temuan mencapai Rp 28 miliar, yang diduga merupakan potensi penyimpangan dana publik.


Isu ini merujuk pada 11 item temuan yang disebutkan dalam laporan dugaan temuan BPKP, yang mencakup berbagai aspek seperti pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, tarif pemotongan pajak penghasilan, kelebihan pembayaran belanja rapat, hingga kelengkapan bukti transaksi yang diragukan. Salah satu poin penting adalah dugaan penyimpangan dalam penyusunan laporan keuangan Sekretariat DPRD Musi Rawas yang tidak memenuhi prinsip dan karakteristik kualitatif.


Upaya media untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pihak terkait, yakni BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, tidak membuahkan hasil. Meskipun awak media telah mendatangi gedung BPKP, namun tidak ada petugas yang dapat memberikan tanggapan terkait informasi yang telah beredar luas ini.


Langkah selanjutnya, awak media mencoba meminta keterangan langsung kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, H. Elbaroma. Beliau dengan tegas menyangkal kebenaran informasi yang beredar, dan menyatakan bahwa belum ada hasil resmi yang diumumkan oleh BPKP terkait temuan tersebut. 


“Nah yang ngomong dengan nga tu siape, ku nak tanye, ku kan dak pernah ngomong itu. Setelanye belum ade anu (hasil resmi) kite dak pacak kan. Ade lembaga yang berwenang ngeleho (mengeluarkan) hetu, bukan kite. Aku lom pacak jelas e, tanye lah dengan yang ngomong e siape. Ye tu lom pacak ngomong e, yang ngeleho isu e tu siape. Harus bertanggung jawab kan. Kecuali sudah ade LHP kan," ungkap Elbaroma kepada media pada Selasa, (07/05/2024).


Penyangkalan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Sementara isu ini terus menjadi perbincangan hangat, kejelasan mengenai dugaan temuan BPKP dan potensi penyimpangan dana publik di Sekretariat DPRD Musi Rawas masih menjadi tanda tanya besar bagi semua pihak.


Publik berharap agar proses klarifikasi dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan ini dapat dilakukan secara transparan dan adil demi menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan daerah.


Seperti yang disampaikan Febri Habibi Asril, SH selaku praktisi hukum dan aktifis di bumi silampari, jika benar itu adanya harus segera diproses sebagaimana mestinya, seperti halnya ada temuan tersebut maka kerugian negara harus dikembalikan.


"Kita tunggu saja LBH resmi dari BPKP, jika benar itu adanya, kami mendesak agar yang menjadi temuan segera dikembalikan ke negara, jangan ada kongkalikong atau lobi-lobi ataupun hal-hal lain yang mencoba menambah kerugian uang negara," ungkap Febri. (*)

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive