Sunday, May 5, 2024

APH Di Duga Tutup Mata, Gudang Penampungan Minyal Ilegal Milik (PY) Bebas Dan Leluasa Di Wilayah Muba : Ketua DPC PWRI MuBA Andi Mustika S.E ANgkat Bicara


SEKAYU - Menindak lanjuti beberapa Waktu yang lalu puluhan berita media online mengambang Di duga Tidak Ada tindakan Dari Aparat penegak Hukum (APH) yang memberitakan aktivitas gudang penampungan minyak ilegal Deriling, diduga milik (PY)  Bebas Dan Leluas Se'akan Kebal Hukum  Menjalankan Aktivitas  di jalan lintas babat Toman kecamatan babat Toman kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu (17/04/2024)


Menurut informasi yang di dapatkan Awak Media (×) Mengatakan, "Tempat Penampungan minyak ini milik  (PY) pak.

Toke lagi di rumah.

"Minyak kami ambil dari dalam Desa keban dan Hindoli kami bawa ke tempat penampungan Di Babat ini,"Toke (PY) sudah Berkordinasi pak.


Ketua DPC PWRI Muba Andi Mustika,S.E  Mengatakan, "saya meminta kepada Kapolres Muba, Kapolda Sumsel, PM Muba Dan Pomdam Sriwijaya Untuk Menindak Tegas  mafia-mafia yang bermain minyak ilegal Deriling khususnya yang berinisial (PY) sesuaikan undang-undang dan peraturan kementerian (SDM) di negara RI kita ini, ungkapnya.


"saya tagih janji Bapak kapolda Sumsel Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K.Yang mengatakan bahwa tidak ada lagi Adanya Aktivitas minyak ilegal Deriling di wilayah kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, Namun Di duga bertolak belakang.


Lanjutnya, "Disini Kalau tidak ada ketegasan dari pihak (APH) akan saya Laporkan ke Mabes polri dan Panglima TNi Bagi Oknum Anggota Yang Membekingi Aktivitas Ilegal Tersebut, "Tegasnya Andi Mustika,SE Ketua DPC PWRI Muba. 


Sementara Kapolres Muba imam Syafi'i saat di konfirmasi Awak media Melalui via WhatsApp nya bernomor*** tidak ada jawaban untuk keseimbangan berita ini Lalu di terbit kan.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive