Friday, November 3, 2023

Rapat Dinas Internal, Kalapas Sekayu Beri Penguatan kepada Seluruh Petugas


Lintasmuba.com - Lapas Sekayu menggelar kegiatan rapat dinas internal dalam rangka memberikan motivasi sekaligus penguatan tugas pokok dan fungsi (tusi) kepada seluruh petugas Lapas Sekayu, Jumat (03/11/2023).

Rapat dinas internal dibuka langsung oleh Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan dihadiri seluruh jajaran pejabat struktural, staf, dan seluruh anggota jaga.

Kalapas Sekayu mengawali rapat dinas, dengan mengingatkan kepada seluruh petugas untuk meningkatkan kedisiplinan. Ditambahkannya, disiplin merupakan kunci keberhasilan. Keberhasilan diperoleh dari apa yang konsisten dilakukan.

Yosef Leonard Sihombing juga mengingatkan untuk menjaga kerapian saat memakai atribut. Berpenampilan yang baik akan menjaga wibawa petugas. Kewibawaan petugas juga salah satu modal untuk menyukseskan program-program Pemasyarakatan.

"Kemudian, untuk diperhatikan selanjutnya yaitu kepedulian terhadap lingkungan. Mari kita ciptakan iklim kerja yang kondusif. Kita buat kerja yang enak dan senyaman-nyamannya. Bekerja secara aman dan nyaman sudah memberikan sumbangan 50% dari kesuksesan dalam bekerja," kata Yosef Leonard Sihombing.

Kalapas Sekayu juga menyampaikan kepada Petugas P2U untuk lebih waspada lagi memperhatikan warga binaan yang sedang bekerja. Pastikan warga binaan tidak memasuki area steril P2U. Selanjutnya, kegiatan penguatan tusi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara petugas dengan Kalapas.
Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive