Thursday, September 7, 2023

Lapas Sekayu Gelar Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis


MUBA, - Lapas Sekayu menggelar penyuluhan hukum dan memberikan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (6/9/2023).


Kegiatan tersebut dilaksanakan karena warga binaan mempunyai hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Hak tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Untuk memenuhi hak WBP, tersebut Lapas Sekayu menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya Sumsel dan DPC Peradi Sekayu.


Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, warga binaan terutama yang masih berstatus sebagai tahanan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.


"Warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan,” kata Ronald Heru.


Warga binaan, lanjutnya, juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Sehingga, WBP dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar.


Kalapas Sekayu menambahkan, WBP diharapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik. Agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya.


Meskipun Lapas Sekayu sudah melakukan kerja sama dengan LBH, pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi.


Kemudian, Ketua LBH Ampera Jaya, Fitrisia Madinah mengatakan, lembaganya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Sekayu sebaik mungkin. Sebab kedudukan WBP adalah sama di hadapan hukum.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive