Friday, May 31, 2024

Warga Binaan Lapas Sekayu Antusias Belajar Salat


Muba - Warga Binaan Lapas Sekayu antusias mengikuti kegiatan pembelajaran salat. Kegiatan belajar tata cara dan bacaan salat dilakukan di Masjid Darut Taubah Lapas Sekayu, Jumat (31/5/2024). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kerohanian yang dilakukan di dalam Lapas. 


"Para warga binaan dari berbagai tingkatan, baik yang baru belajar salat maupun yang ingin meningkatkan kualitas ibadahnya, semuanya antusias mengikuti kegiatan ini," kata Yosef. 


Petugas Lapas, ustadz dari Pondok Pesantren Qodratullah Langkan, serta sesama warga binaan yang memiliki latar belakang sebagai tokoh agama, turut berperan dalam mendampingi dan memberikan panduan kepada warga binaan yang ingin belajar. 


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para warga binaan dapat memperdalam pemahaman, dan ketaatan dalam menjalankan salat sebagai bagian dari pembinaan rohani di Lapas Sekayu.


"Pembelajaran salat ini merupakan bentuk upaya pembinaan kerohanian. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi membawa dampak positif dalam perubahan diri para warga binaan," ujar Yosef.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive