Thursday, December 14, 2023

Polres muba beserta jajaran laksanakan penutupan penyulingan minyak ilegal

MUSI BANYUASIN.- Secara bertahap Polres Muba beserta jajarannya melakukan penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal atau Ilegal refinery yang ada di wilayah hukumnya.


Hal ini menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kapolda Sumsel.Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik. agar kegiatan ilegal refinery dihentikan dan ditutup, karena kegiatan tersebut sudah pasti merusak lingkungan, juga telah menimbulkan kerugian negara, sebagaimana yang disampaikan pada saat pelaksanaan penutupan Ilegal Refinery di Simpang berdikari , Bayung lencir pada bulan lalu, tepatnya pada hari Selasa (21/11/2023) .


Karena rantai kegiatan yang dimulai dari sumur minyak, dibawa ketempat penyulingan (ilegal refinery) lalu dimasak, yang selanjutnya minyak hasil olahan tersebut tidak langsung dipasarkan, tetapi dilangsir lagi ke gudang-gudang, yang kemudian minyak tersebut dioplos dengan minyak bersubsidi, yang mana seharusnya minyak bersubsidi bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di Spbu-Spbu, dan setelah minyak di oplos dijual ke Industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara, karena tidak membayar pajak. ungkapnya waktu itu.


Beberapa hari yang lalu, tepatnya dari hari Senin (11/12/2023) sampai dengan Rabu (13/12/2023) sebanyak 50 Personil gabungan, polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan pemerintahan Desa Keban 1, telah melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di desa Keban 1. Kecamatan Sanga Desa.


Penutupan / pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri, dimana beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan pemerintah setempat, dan masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.


Sehingga pada kurun waktu tersebut dilakukan penutupan / bongkar mandiri dengan diawasi dan dimonitor oleh personil gabungan, dan dari kegiatatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup / dibongkar.


Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dibincangi tribratamubanews, hari Kamis (14/12/2023) membenarkan adanya kegiatan penutupan / pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, dan sudah 43 tempat penyulingan yang ditutup.


Hingga saat ini total seluruhnya 201 tempat penyulingan minyak ilegal yang sudah ditutup atau dibongkar, dimana penutupan yang pertama dimulai pada periode tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023, ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko, hal ini berkat pendekatan dan himbauan yang dilakukan oleh para Kapolsek jajaran.


Periode kedua, penutupan di kecamatan Bayung lencir selama 3 hari (11 s/d 13 Desember 2023), sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup, di simpang berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa dan di simpang patin sebanyak 24 tempat penyulingan ditutup secara mandiri dan diawasi oleh personil gabungan Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol PP, dan Pomdam.


Dan yang ketiga adalah yang baru-baru ini tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2023 di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi langsung oleh tim gabungan Polres Muba, Polsek Sanga desa, Koramil, pol PP dan pemerintah desa setempat. Ujarnya.

Kami dari pihak kepolisian khususnya Polres Muba mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat atas kerjasamanya yang telah dengan sukarela melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri, dan hal ini diharapkan juga diikuti oleh masyarakat yang lain yang ada usaha penyulingan minyak ilegal agar mau melakukan hal yang sama, yaitu melakukan penutupan tempat penyulingan secara mandiri, sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan. Ungkap Dedy.


Kami masih akan terus melakukan upaya penutupan kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut, sesuai apa yang menjadi perintah pimpinan, namun demikian untuk saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif agar pemilik penyulingan minyak ilegal mau melakukan penutupan secara mandiri. Tutupnya. 

Share:

Lapas Sekayu Dinobatkan sebagai Satker Bepredikat WBK Tahun 2023


Kalapas Kelas IIB Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan seluruh jajaran tengah berbangga dan berbahagia. Pasalnya, tahun ini Lapas Sekayu berhasil meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).


Piagam penghargaan diberikan secara langsung pada rangkaian kegiatan rapat pengendalian capaian kinerja dan refleksi akhir tahun, serta penyusunan target kinerja Kemenkumham Tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (14/12).


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik.


"Selain itu, unit kerja telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima dan berkinerja tinggi," kata Yosef. 


Kalapas Sekayu juga mengatakan, penghargaan predikat WBK merupakan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas semua petugas Lapas Sekayu. Kemudian, juga tak lepas dari dukungan pihak stakeholder serta mitra kerja, yang telah membantu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 


Predikat WBK ini menjadi bukti keseriusan Lapas Sekayu dalam membangun reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan warga binaan, serta menciptakan berbagai macam inovasi pelayanan.


“Inovasi pelayanan yang telah dipersembahkan Lapas Sekayu adalah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Usai penyerahan piagam penghargaan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Menkumham, Yasonna H Laoly. Menkumham memberikan ucapan selamat kepada para instansi yang telah mendapatkan penghargaan dan ditetapkan menjadi unit kerja sebagai zona integritas menuju WBK.


“Semoga prestasi yang diraih semakin menjadi motivasi untuk terus menggerakan reformasi birokrasi yang berdampak positif bagi pelayanan masyarakat,” harapnya.

Share:

KPU OKU Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media


LINTASMUBA, BATURAJA- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengadakan acara Coffe Morning bersama awak media Ogan Komering Ulu (OKU ) di Ball Room Hotel Bukit Indah Lestari ( BIL ) Jl.lintas Baturaja dengan tema Peran Media Dalam Mendukung Penyebaran Informasi Tekait Pemilu dan Kepemiluan, Kamis (14/7/2023 ) Sekitar Pukul 09.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Bawaslu OKU, kasat Intel OKU, Kajari yg mewakili, Dosen Prodi ilmu Komunikasi UNBARA Dr. Hendra Alfani, S.Sos.,M.I.Kom., Serta ratusan awak Media dan lainnya.

Dalam sambutannya, Naning sebagai Ketua KPU mengajak awak media untuk bersama-sama mengawal proses pemilu, menjaga netralitas, dan menghindari penyebaran berita hoax. Naning juga menyampaikan bahwa media juga kekuatan keempat setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

" Mari kita semua bersikap independen dalam mengawal Pemilu. Kami meminta rekan-rekan media untuk mengawal jalannya perekrutan KPPS yang sedang berlangsung. Jika ada temuan, silakan sampaikan kepada kami,” Ujar Naning.

Begitu juga menurut Abdullah Ardi yang mewakili Kajari OKU berharap agar media dapat menyampaikan visi misi calon, hak-hak pemilih, hingga hasil perhitungan suara. Ia juga mengajak awak media untuk mendukung kampanye Zero Konflik dan memastikan tidak ada kampanye negatif.

Hal yang sama Kapolres OKU melalui Kasat Intel Polres OKU, Hendry Antonius, S.H., menyoroti peran dan tugas media dalam mewujudkan pemilu damai.

Menurutnya penyebaran berita hoax dan mencatat perintah dari Kapolri untuk memastikan netralitas Polri, bahkan larangan bagi anggota Polri menggunakan simbol tangan saat berfoto. Hal ini menunjukkan bahwa Polri adalah Netral dalam pemilihan nanti.

Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri narasumber, Dr. Hendra Alfani, S.Sos, M.I.Kom., Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Baturaja menyampaikan bahwa media memiliki peran sebagai pemegang opini publik.

“Media adalah bagian yang sangat penting sebagai pemegang opini publik dalam proses Pemilu. Tinggal didalam pelaksanaannya, media mau mengawasi atau diawasi,” tukas Hendra.

Dalam Acara tersebut juga dibuka dengan sesi tanya jawab kepada nara sumber Yang hadir dengan awak media dan diakhiri dengan lanjut makan siang bersama.(Riska)

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive