Friday, June 30, 2023

Warga Binaan Lapas Sekayu Nikmati Momen Lebaran Idul Adha Bareng Keluarga


Lintasmuba.com, - Suasana lebaran Idul Adha 1444 H turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sekayu. Mulai dari pelaksanaan salat ied, pemotongan hewan Kurban dan menyantapnya, hingga bersilaturahmi dengan keluarga yang digelar di hari Jum'at, (30/6). 


Sejak pukul 07:00 WIB, terpantau area parkiran Lapas Sekayu telah dipadati oleh keluarga WBP yang hendak mengunjungi keluarganya yang sedang menjalani hukuman. 


Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan bahwa, untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H layanan kunjungan digelar sebagai wujud dari perhatian dan penghargaan kepada warga binaan yang berada di dalam Lapas Sekayu. 


"Kami berharap dengan adanya layanan kunjungan ini dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi warga binaan dalam merayakan Hari Raya Idul Adha," ujarnya.


Adapun layanan kunjungan ini dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan siang. Sesi pagi dibuka pukul 08:00-11:30 WIB, sedangkan sesi siang dibuka pada pukul 13:00-15:00 WIB.


Kalapas Sekayu memonitor langsung pelaksanaan layanan kunjungan Hari Raya Idul Adha tersebut. Hal itu sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan. 


"Alhamdulillah pelaksanaan kunjungan tatap muka hari pertama lebaran Idul Adha berlangsung aman dan kondusif," ujar Ronald Heru.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive