Monday, October 9, 2023

Sebanyak 80 KPM Muba Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari Pemprov Sumsel



SEKAYU - Sebanyak 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima bantuan barang Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bantuan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba Ardiansyah SE MM, bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Muba, Senin (9/10/2023).


Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Ikora Nakagawa mengatakan tujuan pemberian bantuan ini tidak lain agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sekaligus meningkatkan ekonomi keluarganya.


"Bantuan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki keterampilan. Jadi saya berpesan jangan sampai dijual kembali kepada orang lain,"tegasnya.


Masih menurut Ikora, sedikitnya 80 KK dan 15 jenis usaha yang mendapatkan bantuan ini. Diantaranya, usaha jual model dan tekwan, usaha sembako, usaha gorengan, kerupuk kemplang, dagangan makanan, usaha sarapan pagi, kue, pempek, bakso bakar, minuman, keripik, steam motor, pangkas rambut, menjahit dan konter pulsa.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba Ardiansyah SE MM dalam sambutannya berterimakasih kepada Pemprov Sumsel atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat pelaku usaha  di Muba, drinya berharap kepada 80 KPM yang mendapatkan bantuan mampu meningkatkan ekonomi keluarga, semakin maju usahanya dan berkembang.


"Tolong bantuan ini dimanfaatkan dengan baik, mudah-mudahan usahanya semakin maju sehingga bisa menambah pendapatan keluaraga. Yang lebih penting jangan sampai dijual kepada orang lain, karena tujuan bantuan ini intinya untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah kita,"harapnya.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive