Sunday, September 3, 2023

Jaga Tradisi Bekarang, Pj Bupati Apriyadi Nyebur Bareng Warga


SEKAYU- Minggu (3/9/2023) sore suasana Lubuk Besak Sungai Care Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu mendadak heboh. 


Ratusan warga tampak tak sabar ingin mengikuti rangkaian kegiatan Bekarang yang dihadiri langsung Pj Bupati Apriyadi Mahmud beserta istri Asna Aini Apriyadi. 


"Bekarang tidak hanya sekedar event atau kegiatan bagi masyarakat Kabupaten Muba, namun merupakan tradisi di masyarakat dalam bersukaria atas keberkahan melimpahnya hasil alam, berupa ikan air tawar dengan berbagai jenis," ujar Pj Bupati Apriyadi Mahmud.


Mantan Kepala Dinas Pendidikan Muba ini mengingatkan, saat ini sedang maraknya isu menangkap ikan dengan menggunakan racun dan sejenisnya yang masuk ranah ilegal fishing. 


"Saya ingatkan dan terus lakukan sosialisasi agar tidak mengunakan cara tersebut. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menangkap ikan salah-satunya ialah bekarang. Mari kita budayakan menangkap ikan tanpa meracuni, karena gemar memakan ikan salah satu upaya kita bisa terhindar dari stunting," kata Apriyadi. 


Sebelum turun berjibaku bekarang bersama warga Apriyadi meluangkan waktu memberikan bantuan bantuan 40 paket sembako kepada warga kurang mampu untuk meringankan beban hidup sehari hari yangbsebagian besar adalah nelayan.


Lanjutnya, nantinya dalam penyelenggaraan kegiatan ini, berharap masyarakat Kabupaten Muba dapat menjaga dan merawat serta mempromosikan mengenai event bekarang ini. 


"Agar dapat meningkatkan promosi pariwisata dan menambah jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Muba, sehingga nantinya memberikan dampak positif pada peningkatan ekonomi daerah," tandasnya.


Sementara itu, Marjoni selaku pemilik lahan pribadi, menyatakan rasa bahagia dan terimakasihnya atas kedatangan orang nomor satu dibumi serasan sekate ini karena berkenan hadir menyapa bersama warga.


Tampak Pj Bupati dalam suasana riang bekarang bersama warga didampingi oleh Sekretaris DPRD Muba Marko Susanto SSTP MSi beberapa Kepala OPD antara lain , Kepala Dinas PUPR Alva Elan, Kadinsos Ardiansyah, Sekretaris Dispopar Fery Irawan, Kabag Umum Seprizal, Kepala Bidang Komunikasi Publik Kominfo, Kartiko, Kades Bandar Jaya Rosyidin serta jajaran.

Share:

Yayasan M.Ali Anang dan DPC Peradi Sekayu Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama.


LINTASMUBA.COM, sekayu - Sebagai sebuah proses yang memiliki tujuan utama untuk membentuk masyarakat yang lebih religius, pelaksanaan pengajian bisa dilakukan oleh semua pihak yang memiliki ilmu pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama Islam sehingga bisa membagi wawasan yang dimiliki bermanfaat untuk orang banyak.


Bertempat di Masjid Al Ali kota Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Berlangsung acara doa bersama pembacaanYasin serta bhakti sosial.Sabtu, 2/9/2023.

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Yayasan Ali Anang dan DPC Peradi Sekayu.


Hadir Dr. Hj. Nurmala, Rusdi Nawawi, direktur MEP Ir. Agus Raflen,Msi, Dr. Wandi Subroto, jajaran OPD, pengurus PKK, perwakilan camat Sekayu, kejaksaan negeri Sekayu, tokoh agama dan masyarakat.


Penjabat Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj Asna Aini Apriyadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan seperti ini bukan hanya domain ibu ibu semata tapi juga sangat baik untk pengajian bapak bapak dan kaum laki laki untuk menambah keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt. 'Saya terimakasih sekali telah diundang menghadiri dalam acara mulia ini. Dan meminta kepada seluruh jamaah yang hadir untuk selalu rajin dan terus meluangkan waktunya dalam kegiatan rohani di masjid masjid seperti ini, semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan ridhonya kepada kita semua ”ucapnya.

 

Acara diawali dengan pemberian bingkisan dan santunan kepada sejumlah anak yatim/piatu sebagai bentuk tali asih dilanjut dengan pembacaan surat yasin diakhiri doa bersama dipimpin oleh ustadz Zulkifli.

Share:

DPC Peradi Sekayu Beri kejutan, Ucapan Selamat Ulang tahun Ibu PJ Bupati Muba


Lintasmuba.com, - Bertempat Di masjid Al-Ali Sekayu, kegiatan Pembacaan Yasin dan Do’a Bersama, serta bakti sosial kerja sama yayasan M.Ali Anang dan DPC Peradi Sekayu, Yang di hadiri oleh Wasekjen DPN Peradi Dr.Hj.Nurmalah.SH.,MH.,CLA.

Sekaligus Turut mengundang Pj Bupati Muba H. Apriady beserta istri ibu Hj. Asna Aini Apriyadi, pada sabtu (02/09/23).



Dalam kegiatan tersebut DPC PERADI sekayu, memberikan kejutan, mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibu PJ Bupati Muba Hj. Asna Aini Apriyadi


salah satu anggota Dpc Peradi Sekayu Advokat muda Dian Ayu Indra Wardani,S.H Mengucapkan "Selamat Ulang Tahun  untuk Ibu PJ BUPATI Muba sekaligus Ketua PKK ibu Hj. Asna Aini Apriyadi yang ke - 56 tahun. Ucapnya


lanjutnya Semoga ibu selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan perlindungan Allah SWT. Selalu menjadi inspirasi bagi kita semua serta sukses dunia akhirat.Tutupnya.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive