Sunday, September 3, 2023

DPC Peradi Sekayu Beri kejutan, Ucapan Selamat Ulang tahun Ibu PJ Bupati Muba


Lintasmuba.com, - Bertempat Di masjid Al-Ali Sekayu, kegiatan Pembacaan Yasin dan Do’a Bersama, serta bakti sosial kerja sama yayasan M.Ali Anang dan DPC Peradi Sekayu, Yang di hadiri oleh Wasekjen DPN Peradi Dr.Hj.Nurmalah.SH.,MH.,CLA.

Sekaligus Turut mengundang Pj Bupati Muba H. Apriady beserta istri ibu Hj. Asna Aini Apriyadi, pada sabtu (02/09/23).



Dalam kegiatan tersebut DPC PERADI sekayu, memberikan kejutan, mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibu PJ Bupati Muba Hj. Asna Aini Apriyadi


salah satu anggota Dpc Peradi Sekayu Advokat muda Dian Ayu Indra Wardani,S.H Mengucapkan "Selamat Ulang Tahun  untuk Ibu PJ BUPATI Muba sekaligus Ketua PKK ibu Hj. Asna Aini Apriyadi yang ke - 56 tahun. Ucapnya


lanjutnya Semoga ibu selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan perlindungan Allah SWT. Selalu menjadi inspirasi bagi kita semua serta sukses dunia akhirat.Tutupnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive