Saturday, September 2, 2023

Siap Berdiri Kantor DPC PWRI MUBA Resmi Ditempati


Muba ,Sebuah penempatan alokasi kantor DPC PWRI MUBA resmi ditempati dan kini sudah mulai berjalan sesuai harapan.


Sebelumnya , Kantor DPC PWRI MUBA yang belum terlaksana penempatan alokasinya kini sudah memiliki alamat kantor yang jelas.(2/09/2023)


Kantor perkumpulan awak media organisasi DPC PWRI MUBA yang beralamat sebelum Simpang Selarai di Jalan Kol.Wahid Udin Serasan Jaya , Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


Menurut Ketua organisasi DPC PWRI MUBA Andy Mustika mengatakan " Penempatan lokasi kantor organisasi kami Alhamdulillah sesuai rencana dan harapan,dan ini semua berkat kekompakan anggota PWRI MUBA atas gotong royong dalam bekerja sama untuk memajukan organisasi PWRI yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin ini."bebernya


Lanjutnya,"Semoga Organisasi kami ini menjadi Aspirasi dalam membangun Kabupaten Muba." 


Ditempat yang sama Sekretaris PWRI PARLAN menambahkan "Dengan terlaksananya kantor organisasi PWRI MUBA guna untuk memudahkan dalam pertemuan kegiatan baik dari golongan intansi pemerintahan maupun masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam sebuah publikasi pemberitaan ."tutupnya .

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive