Saturday, September 2, 2023

Keakraban Bulan Bakti Pramuka Ke 62 Tahun 2023, dengan Tema. Jiwa


Lahat,, lintasmuba.com. - Kebersamaan, Disiplin, Mandiri, Semangat, dan Pantang menyerah Akan tetap berada dijiwaku berlangsung di Gedung Kesenian Lahat,  pada sabtu Malam minggu pukul. 19.00 s/d selesai.


Tampak dalam kegiatan Ulang Janji dan Malam Keakraban dihadiri, Bupati Lahat H. Cik Ujang SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM MBA. 


Turut hadir, Ketua Kwarcab Lahat Fitrizal Homizi, ST, M.Si, MM, Unsur Forkopimda, Sekda Lahat Chandra SH MM dan Sekda Empat Lawang Fauzan khoiri Denin, Seluruh Asisten, Seluruh KA OPD, Camat, Lurah dan seluruh Tamu undangan.


Kegiatan dibuka Tari Saman Aceh dibawahkan oleh siswa/Siswi MAN 2 Lahat.


Fitrizal Homizi .ST. MM. M. si Ketua Kwarcab Lahat menyampaikan, Pramuka merupakan. (Herawan)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive