Sunday, September 3, 2023

Yayasan M.Ali Anang dan DPC Peradi Sekayu Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama.


LINTASMUBA.COM, sekayu - Sebagai sebuah proses yang memiliki tujuan utama untuk membentuk masyarakat yang lebih religius, pelaksanaan pengajian bisa dilakukan oleh semua pihak yang memiliki ilmu pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama Islam sehingga bisa membagi wawasan yang dimiliki bermanfaat untuk orang banyak.


Bertempat di Masjid Al Ali kota Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Berlangsung acara doa bersama pembacaanYasin serta bhakti sosial.Sabtu, 2/9/2023.

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Yayasan Ali Anang dan DPC Peradi Sekayu.


Hadir Dr. Hj. Nurmala, Rusdi Nawawi, direktur MEP Ir. Agus Raflen,Msi, Dr. Wandi Subroto, jajaran OPD, pengurus PKK, perwakilan camat Sekayu, kejaksaan negeri Sekayu, tokoh agama dan masyarakat.


Penjabat Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj Asna Aini Apriyadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan seperti ini bukan hanya domain ibu ibu semata tapi juga sangat baik untk pengajian bapak bapak dan kaum laki laki untuk menambah keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt. 'Saya terimakasih sekali telah diundang menghadiri dalam acara mulia ini. Dan meminta kepada seluruh jamaah yang hadir untuk selalu rajin dan terus meluangkan waktunya dalam kegiatan rohani di masjid masjid seperti ini, semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan ridhonya kepada kita semua ”ucapnya.

 

Acara diawali dengan pemberian bingkisan dan santunan kepada sejumlah anak yatim/piatu sebagai bentuk tali asih dilanjut dengan pembacaan surat yasin diakhiri doa bersama dipimpin oleh ustadz Zulkifli.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive