Monday, December 25, 2023

Pastikan Malam Natal Kondusif, M. Firsada Tinjau Gereja


Lintasmuba.com - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si. bersama jajaran anggota Forkopimda dan pimpinan OPD setempat meninjau sejumlah Gereja menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kabupaten Tubaba. Minggu (24/12/2023) malam.


Dalam kegiatan tersebut, rombongan melihat langsung umat Kristiani melaksanakan ibadah malam Natal sekaligus menyapa para petugas gereja maupun personil yang berjaga. Salah satunya di Gereja Yohanes Paulus di Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar.


Pj Bupati M. Firsada mengatakan, kegiatan ini dilakukan bersama jajarannya guna memastikan pelaksanaan Nataru tahun 2023 di Kabupaten Tubaba berjalan lancar, aman dan kondusif.


"Kami bersyukur umat Kristiani di Kabupaten Tubaba dapat melaksanakan ibadah Natal tahun ini dengan lancar. Mereka beribadah secara aman dan nyaman,” kata Pj Bupati M. Firsada.


Dia juga menghimbau masyarakat agar saling menghargai dan menghormati, serta dapat menjaga kerukunan antar umat beragama khususnya di daerah yang dipimpinnya.


"Mari kita berbenah, mempersiapkan diri membangun Kabupaten Tubaba Bumi Ragem Sai Mangi Wawai menjadi semakin maju, aman, dan sejahtera," tandasnya.

Share:

Tujuh Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Hari Natal Tahun 2023


Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).


Ketujuh warga binaan tersebut menerima surat keputusan remisi dari Kalapas Sekayu di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, tujuh warga binaan tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.


"Tujuh warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Yosef Leonard Sihombing.


Adapun masing-masing warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak lima orang dan dua orang mendapat remisi selama 15 hari. 


Yosef Leonard Sihombing mengatakan, remisi Hari Raya Natal 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sekayu yang menganut agama Kristen maupun Katolik.


Tujuh warga binaan itu dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.


"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati masa pembinaan dengan baik di Lapas Sekayu," ujar Yosef. 


Kalapas Sekayu berharap, penyerahan remisi Natal tersebut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Sekayu untuk mengubah perilakunya.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive