Monday, December 25, 2023

Tujuh Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Hari Natal Tahun 2023


Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).


Ketujuh warga binaan tersebut menerima surat keputusan remisi dari Kalapas Sekayu di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, tujuh warga binaan tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.


"Tujuh warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Yosef Leonard Sihombing.


Adapun masing-masing warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak lima orang dan dua orang mendapat remisi selama 15 hari. 


Yosef Leonard Sihombing mengatakan, remisi Hari Raya Natal 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sekayu yang menganut agama Kristen maupun Katolik.


Tujuh warga binaan itu dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.


"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati masa pembinaan dengan baik di Lapas Sekayu," ujar Yosef. 


Kalapas Sekayu berharap, penyerahan remisi Natal tersebut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Sekayu untuk mengubah perilakunya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive