Monday, March 4, 2024

GEBRAK Dukung Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ungkap Kasus Erwin


Lampung Utara - Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK), sebuah koalisi yang terdiri dari 9 organisasi masyarakat di Lampung Utara, mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada hari Senin, 4 Maret 2024.

Tujuan aksi demonstrasi ini adalah untuk menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam mengungkap kasus dan permasalahan yang ada di Lampung Utara, khususnya terkait kasus Erwin, Ketua Inspektorat Lampung Utara.

Dalam orasinya, Gebrak menyampaikan beberapa poin tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera mengungkap dan menyelesaikan kasus Erwin.

2. Meminta agar Erwin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Inspektorat Lampung Utara selama proses hukum berlangsung.

3. Menuntut Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Salah satu fokus utama GEBRAK adalah kasus Erwin, Ketua Inspektorat Lampung Utara, yang masih belum jelas penanganannya. GEBRAK mendesak Kejari untuk segera menuntaskan kasus ini dan memastikan Erwin diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kami mendukung penuh Kejari Lampung Utara dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi," kata koordinator GEBRAK dalam orasinya. "Kasus Erwin harus segera diungkap dan pelakunya harus dihukum."

GEBRAK menilai bahwa kasus Erwin merupakan contoh nyata dari praktik korupsi dan nepotisme yang terjadi di Lampung Utara. GEBRAK juga menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Aksi demonstrasi GEBRAK berlangsung dengan tertib dan damai. 

Organisasi yang tergabung dalam Gebrak :

* LIBAPAN

* TRINUSA

* TRC

* LP KPK

* IWANI

* GMBK

* LAPSI

* GEMPUR

* LMPP

Massa aksi diterima oleh MOHAMAD FARID RUMDANA, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang mana dia berterima kasih terhadap GEBRAK Atas dukungnya.

"Saya sekali lagi ucapkan terima kasih terhadap rekan-rekan atas dukungan dan supportnya dan terus kawal kami " ucap Farid kepada pelaku aksi.

Share:

GEBRAK Desak Pemda Lampung Utara Nonjobkan Erwin


Lampung Utara : Setelah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) melanjutkan aksinya ke Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara pada Senin (4/3).

GEBRAK kembali menyampaikan aspirasi mereka terkait kasus Erwin, Ketua Inspektorat Lampung Utara, yang masih belum jelas penanganannya. Mereka mendesak Pemda untuk segera menonjobkan Erwin dari jabatannya.

"Kami meminta kepada Pemda Lampung Utara untuk segera menonjobkan Erwin," kata koordinator GEBRAK dalam orasinya. "Kasus Erwin masih belum tuntas dan dia masih bebas berkeliaran. Ini tidak bisa dibiarkan."

GEBRAK menilai, Erwin tidak layak lagi menduduki jabatan sebagai Ketua Inspektorat karena telah mencoreng nama baik Pemda Lampung Utara. Mereka juga khawatir Erwin akan menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Erwin harus diberhentikan sementara dari jabatannya agar proses hukum bisa berjalan dengan adil dan transparan," kata koordinator GEBRAK.

Aksi demonstrasi GEBRAK di depan Pemda Lampung Utara juga berlangsung dengan tertib dan damai. Perwakilan dari Pemda menerima aspirasi dari para demonstran dan berjanji akan menyampaikannya kepada Bupati Lampung Utara.

**Tuntutan GEBRAK:**

* Segera nonjobkan Erwin dari jabatannya sebagai Ketua Inspektorat Lampung Utara.

* Tuntaskan kasus Erwin dengan seadil-adilnya.

* Berantas korupsi dan pungli di Lampung Utara.

Menanggapi hal tersebut perwakilan dari Pemda Lampung Drs. Mat Soleh, M. Pd., selaku Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara menyatakan

"Akan kami ambil opsi selanjutnya karena berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 untuk menonjobkan seseorang itu apa bila seseorang itu telah di tetapkan tersangkang" ujar mat soleh.

Share:

KPU Muratara Resmi Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten


MURATARA -" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara), menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten, Sabtu ,02/03/2024.

Rapat pleno ini berlangsung di kantor KPU kabupaten Musi Rawas Utara (muratara)., pada pukul 13.00 ini, dibuka oleh  ketua KPU Heriyanto.

Yang di hadiri  bupati muratara H Devi SUHARTONI , KPU provinsi  Handoko , Kapolres muratara ,AKBP KOKO WARDANI,S.IK Koramil/damdim , Kapolsek Rupit dan Kapolsek karang jaya ,serta. Para tamu undangan saksi lain nya .

Rapat pleno yang diikuti sejumlah saksi parpol peserta Pemilu. Pantauan di lapangan, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten ini, dilakukan secara satu persatu atau laporan yang dibacakan per Kecamatan. 

Dimana masing - masing PPK membacakan perolehan suara, mulai dari tingkat Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi hingga DPRD Daerah. 

Untuk diketahui, dalam rapat pleno terbuka tersebut, peserta yang hadir hanya saksi dari masing-masing parpol peserta Pemilu.

Rapat dipimpin langsung ketua KPU  Heriyanto  dan empat anggota komisioner lainnya .

Heriyanto ketua KPU  dalam sambutannya saat membuka rapat Pleno berharap melalui pemilu 2024 ini di Kabupaten muratara akan melahirkan legislatif yang bagus yang nantinya bersama-sama dengan eksekutif untuk mensejahterakan masyarakat muratara.

" Rekapitulasi ini dilakukan secara transparan dam terbuka. Hingga dapat di ketahui langsung oleh masyarakat. Dan media  ," jelasnya. 

Suksesnya pemilu di muratara tentu tidak lepas dari dukungan seluruh elemen bangsa, seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya berfungsinya, kerjanya KPU dan jajarannya serta seluruh keamanan baik TNI, POLRI, LINMAS, Satpol-PP dan lain-lain.

”Saya mewakili pimpinan daerah mengapresiasi dan memberikan ucapan yang setinggi-tingginya ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan hak dan kewajibannya dalam pemilu 2024 ini. , tutupnya.( Rika )

Share:

Taufik Haris caleg partai Nasdem raih suara 6152 di pileg 2024


MURATARA,-" luar biasa Taufik Haris atau di sapa Heri mantan kepala desa noman caleg dari partai Nasdem kabupaten muratara  memperoleh suara  selaku calon terpilih (Calih) DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara ( MURATARA).

Total suara pribadi yang berhasil diperoleh Taufik Haris  DPRD Kabupaten muratara itu,  Jika digabungkan dengan suara partai 1949 dan caleg , totalnya : 6152  suara. 

Di Dapil 1 partai Nasdem  ini dapat  1 kursi atas nama Taufik Haris.

Total perolehan kursi Partai Nasdem di DPRD kabupaten muratara 4 kursi, dengan rincian Dapil 1 , 1 davil 2,1  dan Dapil 3   masing-masing satu kursi, Dapil 4 dua kursi. 

Untuk di Dapil 1 meliputi Kecamatan rupit  ,karang Dapo   Taufiq Haris 

Dapil 2 meliputi Kecamatan karang jaya  ,afpikal ( ikel ).

Di Dapil 3 meliputi Kecamatan Rawas ulu, ulu Rawas DARWAYUS, 

di Dapil 4 meliputi kecamatan Rawas Ilir ,Nibung ekien versace ,

Melihat perolehan kursi Nasdem dari hasil Pileg 2024 ini artinya perolehan kursi Partai Nasdem meningkat  dari hasil Pileg 2019.

Pencapaian ini sungguh luar biasa mengingat data perolehan kursi Partai Nasdem dari pertama ikut pemilu tahun 2009 dapat 1 kursi. Lalu kedua kali ikut Pemilu tahun 2014 dapat 3 kursi. 

Perolehan kursi Partai Nasdem kabupaten muratara. terus bertambah sejak DPC Partai Nasdem  dipimpin firsa H. Lakoni dari Pemilu 2019 dapat 2  kursi. Hingga Pemilu 2024 in i kembali dapat 4  kursi.    

Melihat perolehan kursi Partai Nasdem dan perolehan suara  Taufik Haris secara pribadi ketua DPC partai Nasdem bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati muratara, tukasnya.( Junaidi.)

Share:

Rapat Bahas Penetapan Jadwal DPRD Tahun 2024


Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat dengan agenda membahas penetapan jadwal kegiatan DPRD kota Lubuklinggau tahun 2024 pada Senin (4/3).


Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD kota Lubuklinggau dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Perwakilan Unsur Forkopimda Kota Lubuklinggau dan Sejumlah Tamu Undangan Lainya.


Rapat dipimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rudi Wijaya yang di dampingi Wakil Ketua 1 Hendri Juniansyah dan Wakil Ketua II Hambali.


Rapat Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Lubuklinggau yang digelar setiap bulan ini akan digunakan sebagai acuan dan landasan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan oleh DPRD Kota kota Lubuklinggau nantinya. (Adv)

Share:

Rapat Bahas Penetapan Jadwal DPRD Tahun 2024


Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat dengan agenda membahas penetapan jadwal kegiatan DPRD kota Lubuklinggau tahun 2024 pada Senin (4/3).


Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD kota Lubuklinggau dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Perwakilan Unsur Forkopimda Kota Lubuklinggau dan Sejumlah Tamu Undangan Lainya.


Rapat dipimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rudi Wijaya yang di dampingi Wakil Ketua 1 Hendri Juniansyah dan Wakil Ketua II Hambali.


Rapat Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Lubuklinggau yang digelar setiap bulan ini akan digunakan sebagai acuan dan landasan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan oleh DPRD Kota kota Lubuklinggau nantinya. (Adv)

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive