Monday, March 4, 2024

GEBRAK Desak Pemda Lampung Utara Nonjobkan Erwin


Lampung Utara : Setelah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) melanjutkan aksinya ke Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara pada Senin (4/3).

GEBRAK kembali menyampaikan aspirasi mereka terkait kasus Erwin, Ketua Inspektorat Lampung Utara, yang masih belum jelas penanganannya. Mereka mendesak Pemda untuk segera menonjobkan Erwin dari jabatannya.

"Kami meminta kepada Pemda Lampung Utara untuk segera menonjobkan Erwin," kata koordinator GEBRAK dalam orasinya. "Kasus Erwin masih belum tuntas dan dia masih bebas berkeliaran. Ini tidak bisa dibiarkan."

GEBRAK menilai, Erwin tidak layak lagi menduduki jabatan sebagai Ketua Inspektorat karena telah mencoreng nama baik Pemda Lampung Utara. Mereka juga khawatir Erwin akan menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Erwin harus diberhentikan sementara dari jabatannya agar proses hukum bisa berjalan dengan adil dan transparan," kata koordinator GEBRAK.

Aksi demonstrasi GEBRAK di depan Pemda Lampung Utara juga berlangsung dengan tertib dan damai. Perwakilan dari Pemda menerima aspirasi dari para demonstran dan berjanji akan menyampaikannya kepada Bupati Lampung Utara.

**Tuntutan GEBRAK:**

* Segera nonjobkan Erwin dari jabatannya sebagai Ketua Inspektorat Lampung Utara.

* Tuntaskan kasus Erwin dengan seadil-adilnya.

* Berantas korupsi dan pungli di Lampung Utara.

Menanggapi hal tersebut perwakilan dari Pemda Lampung Drs. Mat Soleh, M. Pd., selaku Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara menyatakan

"Akan kami ambil opsi selanjutnya karena berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 untuk menonjobkan seseorang itu apa bila seseorang itu telah di tetapkan tersangkang" ujar mat soleh.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive