Monday, March 4, 2024

GEBRAK Dukung Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ungkap Kasus Erwin


Lampung Utara - Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK), sebuah koalisi yang terdiri dari 9 organisasi masyarakat di Lampung Utara, mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada hari Senin, 4 Maret 2024.

Tujuan aksi demonstrasi ini adalah untuk menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam mengungkap kasus dan permasalahan yang ada di Lampung Utara, khususnya terkait kasus Erwin, Ketua Inspektorat Lampung Utara.

Dalam orasinya, Gebrak menyampaikan beberapa poin tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera mengungkap dan menyelesaikan kasus Erwin.

2. Meminta agar Erwin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Inspektorat Lampung Utara selama proses hukum berlangsung.

3. Menuntut Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Salah satu fokus utama GEBRAK adalah kasus Erwin, Ketua Inspektorat Lampung Utara, yang masih belum jelas penanganannya. GEBRAK mendesak Kejari untuk segera menuntaskan kasus ini dan memastikan Erwin diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kami mendukung penuh Kejari Lampung Utara dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi," kata koordinator GEBRAK dalam orasinya. "Kasus Erwin harus segera diungkap dan pelakunya harus dihukum."

GEBRAK menilai bahwa kasus Erwin merupakan contoh nyata dari praktik korupsi dan nepotisme yang terjadi di Lampung Utara. GEBRAK juga menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Aksi demonstrasi GEBRAK berlangsung dengan tertib dan damai. 

Organisasi yang tergabung dalam Gebrak :

* LIBAPAN

* TRINUSA

* TRC

* LP KPK

* IWANI

* GMBK

* LAPSI

* GEMPUR

* LMPP

Massa aksi diterima oleh MOHAMAD FARID RUMDANA, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang mana dia berterima kasih terhadap GEBRAK Atas dukungnya.

"Saya sekali lagi ucapkan terima kasih terhadap rekan-rekan atas dukungan dan supportnya dan terus kawal kami " ucap Farid kepada pelaku aksi.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive