Monday, March 4, 2024

Taufik Haris caleg partai Nasdem raih suara 6152 di pileg 2024


MURATARA,-" luar biasa Taufik Haris atau di sapa Heri mantan kepala desa noman caleg dari partai Nasdem kabupaten muratara  memperoleh suara  selaku calon terpilih (Calih) DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara ( MURATARA).

Total suara pribadi yang berhasil diperoleh Taufik Haris  DPRD Kabupaten muratara itu,  Jika digabungkan dengan suara partai 1949 dan caleg , totalnya : 6152  suara. 

Di Dapil 1 partai Nasdem  ini dapat  1 kursi atas nama Taufik Haris.

Total perolehan kursi Partai Nasdem di DPRD kabupaten muratara 4 kursi, dengan rincian Dapil 1 , 1 davil 2,1  dan Dapil 3   masing-masing satu kursi, Dapil 4 dua kursi. 

Untuk di Dapil 1 meliputi Kecamatan rupit  ,karang Dapo   Taufiq Haris 

Dapil 2 meliputi Kecamatan karang jaya  ,afpikal ( ikel ).

Di Dapil 3 meliputi Kecamatan Rawas ulu, ulu Rawas DARWAYUS, 

di Dapil 4 meliputi kecamatan Rawas Ilir ,Nibung ekien versace ,

Melihat perolehan kursi Nasdem dari hasil Pileg 2024 ini artinya perolehan kursi Partai Nasdem meningkat  dari hasil Pileg 2019.

Pencapaian ini sungguh luar biasa mengingat data perolehan kursi Partai Nasdem dari pertama ikut pemilu tahun 2009 dapat 1 kursi. Lalu kedua kali ikut Pemilu tahun 2014 dapat 3 kursi. 

Perolehan kursi Partai Nasdem kabupaten muratara. terus bertambah sejak DPC Partai Nasdem  dipimpin firsa H. Lakoni dari Pemilu 2019 dapat 2  kursi. Hingga Pemilu 2024 in i kembali dapat 4  kursi.    

Melihat perolehan kursi Partai Nasdem dan perolehan suara  Taufik Haris secara pribadi ketua DPC partai Nasdem bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati muratara, tukasnya.( Junaidi.)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive