Monday, March 4, 2024

Rapat Bahas Penetapan Jadwal DPRD Tahun 2024


Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat dengan agenda membahas penetapan jadwal kegiatan DPRD kota Lubuklinggau tahun 2024 pada Senin (4/3).


Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD kota Lubuklinggau dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Perwakilan Unsur Forkopimda Kota Lubuklinggau dan Sejumlah Tamu Undangan Lainya.


Rapat dipimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rudi Wijaya yang di dampingi Wakil Ketua 1 Hendri Juniansyah dan Wakil Ketua II Hambali.


Rapat Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Lubuklinggau yang digelar setiap bulan ini akan digunakan sebagai acuan dan landasan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan oleh DPRD Kota kota Lubuklinggau nantinya. (Adv)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive