Monday, November 27, 2023

Jalin Sinergitas, Kalapas Sekayu Silaturahmi dengan Kejari Muba


Lintasmuba.com - Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing berkomitmen membangun sinergitas yang erat antar Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu ditunjukkan dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba). Dalam kunjungannya, Kalapas Sekayu dan jajaran disambut oleh Kepala Kejari Muba, Romy Rozali di ruang kerjanya, Senin (27/11/2023).


Pada kesempatan tersebut, Yosef Leonard Sihombing memperkenalkan diri dan menyampaikan komitmennya untuk menjalin kerja sama antara Lapas Sekayu dengan Kejari Muba yang lebih erat ke depannya.


“Kedatangan kami ini guna mempererat tali silatuhrahmi antar instansi penegak hukum di wilayah hukum Muba sekaligus memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu,” ujar Yosef.


Dalam silaturahmi dan koordinasi tersebut, Lapas Kelas IIB Sekayu dan Kejaksaan Negeri Muba, besinergi dalam pertukaran informasi, arahan dan dukungan, serta masukan-masukan selaku sesama Aparat Penegak Hukum.


"Saya berharap terjalin koordinasi yang baik antar penegak hukum, demi terciptanya hubungan yang harmonis antar penegak hukum khususnya, Lapas dan Kejaksaan ini dalam hal penerimaan tahanan dan persidangan," ujar Yosef.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive