Thursday, December 28, 2023

Ratusan juta Dana Publikasi Diskominfo Pali Di Duga Jadi Ajang korupsi oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab


MUSI BANYUASIN|- Dugaan penyelewengan dana publikasi oleh pihak Diskominfo Kabupanten Penukal Abab Lematang Ilir l(PALI) di tahun 2023 semakin terkuak.

Ratusan juta anggaran dana publikasi media di Kabupaten Pali di duga jadi ajang korupsi oleh oknum yang bekerja di Diskominfo .

Beberapa kali Pemesanan publikasi media Cetak maupun media Online oleh pihak Diskominfo Pali untuk kegiatan pemerintahan Bupati Amalindo, namun saat penagihan tidak dibayarkan oleh pihak kominfo.

Saat dikonfirmasi tim awak media terkait tagihan publikasi, "lagi dalam pemeriksaan BPK sumsel" Jawabnya 

Selanjutnya dihari yang berbeda Awak media kedua kalinya mempertanyakan terkait tagihan dana Publikasi kerjasama pemberitaan , stap Diskominfo Pali mengatakan "akan di bayar, namun separoh dari tagihan , namun pernyataanya berbeda lagi saat kembali ditanya dana publikasi habis anggaran dan tidak bisa di bayar." ( 27/12/2023)

Kepala Dinas Kominfo Pali saat di konfirmasi mengatakan, "Maaf pertanyaannya tolong mungkin diperbaiki karena itu sudah pertanyaan tendensius." Ucapnya

"Apa yg perlu kami jelaskan "Aku lagi jadi narasumber, "Tolong pertanyaannya karena kalau ditanya ADV yg diduga menyimpang kami tidak tahu karena bukan kami yg bisa menilai.'"Jawabnya


Hal ini di harapkan kepada Bapak Bupati Pali Heri Amalindo dan Aparat penegak hukum (APH) khususnya Tipikor Polres Pali untuk mengecek anggaran Dana Publikasi yang di duga adanya penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive