Tuesday, August 1, 2023

Dodo Arman Menangkan Atas Gugatan Pembatalan IMB yang berdiri di Tengah FASUM Pasar PTM Lahat Di (PTUN)


LINTASMUBA.COM, - Dodo Arman melalui kuasa hukumnya. Awidarzan, SH MH. Dan Marihot. D. Saing SH.MH menggugat kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Lahat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.PLG

Pada tanggal 18 Juli 2023 telah di putus oleh Pengadilan Tata usaha Negara Palembang dengan amar putusan nya. Sebagai berikut..,....

.................... , Dodo Arman dihubungi pengacaranya AWIDARZAN , SH.MH. via whatsapp bahwa gugatan pembatalan IMB yang berdiri di tengah FASUM Pasar PTM atas nama orang/pribadi BAHARUDIN telah di kabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. 

 Dodo Arman mendaftarkan gugatannya pada tanggal 27 Februari 2023, dan sudah mencukupi syarat 12 hari kerja. Sesuai dengan bunyi Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Telah di perhitungkan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari.kerja.


Dengan dikeluarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Nomor: 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 , tentang izin mendirikan bangunan, atas nama BAHARUDIN, maka Dodo Arman dan masyarakat Kabupaten Lahat sangat di rugikan, akibat dikeluarkannya izin mendirikan bangunan tersebut sehingga Saudara BAHARUDIN yang beralamat di Jalan Makarayu No.520 A, RT.26 RW.09 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, telah melakukan pembangunan Los Pedagang di Lokasi Komplek PTM Serelo Kelurahan Pasar Lama Kabupaten Lahat, yang seharusnya lokasi tersebut merupakan Fasilitas Umum (FASUM) sebagai Lahan parkir bagi penggugat dan masyarakat yang beraktifitas di Pasar Tradisional Modern Serelo Lahat berdasarkan Site Plan Tahun 2005 yang disahkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat. 


Bahwa akibat BAHARUDIN membangun lahan parkir, los pedagang menjadi tidak sesuai dengan site plan tahun 2005, maka sangat merugikan penggugat karena masyarakat sering parkir didepan Ruko Penggugat akibat lahan parkir yang semakin menyempit. dikarenakan bangunan los pedagang yang bukan tempat peruntukannya.


Saat ditanya awak media kapan dibangunnya los atau kios di tengah FASUM pasar PTM itu dijelaskan bahwa sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi bahwa bangunan tersebut dibangun tepatnya pada bulan Agustus tahun 2021 tanpa papan IMB. Setelah dilakukan pengecekan ternyata bangunan tersebut belum memiliki IMB dan terbitnya IMB setelah satu tahun kios/bangunan itu berdiri yaitu pada tanggal 2 Febuari 2022.


Saat diwawancara apa penyebab terbitnya IMB ditengah FASUM pasar PTM yang digugat Dodo Arman menjelaskan “menurut saya ada tiga faktor,pertama adanya kelalaian atau ketidakpahaman pada aturan/regulasi penerbitan IMB oleh dinas PTSP, kedua yaitu adanya dugaan faktor manipulasi data. contohnya BAHARUDIN selalu memperlihatkan foto copy surat sertifikat tanah tahun 2005 padahal untuk pembangunan IMB harusnya memperlihatkan sertifikat terbaru. 


Berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah, “Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana,, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah ‘’ dengan itu fasilitas umum merupakan milik pemerintah bukan milik Baharudin pribadi 


Saat diwawancara dengan dibatalkannya IMB PTUN apakah anda akan melaporkan kepala dinas PTSP ke komisi ASN terhadap disiplin/pelanggaran kode etik , Dodo Arman mengatakan “pembatalan IMB ini sudah cukup bagi saya dan tidak akan melaporkan atas kelalaian dinas PTSP ‘’

daerah ‘’ dengan itu fasilitas umum merupakan milik pemerintah bukan milik Baharudin pribadi 


Dodo Arman berharap agar kedepannya pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan pasar PTM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengalirkan sebagian anggaran APBD ke pasar PTM agar masyarakat pasar PTM bisa merasakan kenyamanan. Serta retribusi/sewa lapak yang selama mencekik para pedagang diturunkan semurah-murahnya.(Herawan) 

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive