Wednesday, August 2, 2023

Penuh Haru, Pelepasan Purna Bakti dan Pisah Sambut Pejabat Lapas Sekayu


LINTASMUBA.COM, - Suasana haru mengiringi pelepasan Ibu Yulia, S.H selaku Pengelola Pembinaan Kepribadian Lapas Sekayu yang telah memasuki masa purna bakti per 1 Agustus 2023. Acara pelepasan pegawai yang yang memasuki masa purna bakti digelar bersamaan dengan acara pisah sambut pejabat Lapas Sekayu, Senin (31/07/2023).


Bertempat di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu, acara pisah sambut pejabat struktural sekaligus pelepasan purna bakti pegawai berlangsung secara sederhana dan kekeluargaan.

 

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama, pejabat struktural, seluruh pegawai, dan Dharma Wanita Persatuan Lapas Sekayu.


“Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Yulia atas dedikasinya mengabdi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lapas Sekayu selama kurang lebih 23 tahun. Tentunya ini menjadi motivasi kepada kita semua yang masih aktif untuk menunjukkan kinerja hingga masa pensiun tiba,” ujar Ronald Heru. 


Kalapas Sekayu juga menyampaikan terimakasih kepada pejabat struktural yang berpindah tugas, dan mengucapkan selamat bergabung kepada pejabat baru serta mengharapkan kerja samanya dan berkolaborasi demi kemajuan Lapas Sekayu.


Adapun pejabat yang pindah tugas yaitu Yusup S.H sekarang menjabat sebagai Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Kayu Agung dan Hefni S.H menjabat sebagai Kasi Minkamtib Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. Sedangkan, pejabat yang baru yaitu Dailami S.H sebagai Kasi Minkamtib dan Andi Irawan S.H sebagai Kasubbag TU.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive