PALI - Guna untuk meningkatkan hubungan yang harmonis serta Sinergitas dengan Insan Pers, PT.Pe…
SUMSEL – Putri asli Bumi Silampari, Ir Holda, M.Si yang merupakan wanita kelahiran Kabupaten Mu…
Tubaba -Kepalo Tiyuh kagungan ratu agung, Kecamatan Tulang Bawang udik (TBU) Kabupaten Tulangbaw…
Muratara - ,"Juma't (29/03/2024) pagi, pukul 09.30 bertempat di halaman masjid baitul …
Muba - Diduga tidak memiliki izin galian C Tanah Merah bisa dengan bebas menggali dan mengangkut…
MUSI BANYUASIN , tempat usaha penampungan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Babat Toman , ki…
MUBA - Maraknya Aktivitas mobil Angkutan minyak ilegal Driling masih saja terus beroperasi di wi…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.