Friday, March 29, 2024

Tak Memiliki Izin Galian C Di desa Beruge Bebas Dan Leluasa Beraktivitas : Di Duga Di beli Langsung PT JAP Lahan Pertamina


Muba - Diduga tidak memiliki izin galian C Tanah Merah bisa dengan bebas menggali dan mengangkut tanah yang beralamat di Desa  Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. 

Terpantau oleh awak Media ratusan Puluhan truk yang mengangkut tanah merah Dan Beberapa Alat Berat  yang sedang Beraktivitas  di Lokasi Tempat Penggalian pada  Jumaat, 29/03/2024.

Berdasarkan menurut undang undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah.

Maka atas dasar tersebut tim awak media melakukan kegiatan kontrol sosial sesuai dengan undang undang pers No 40 Tahun 1999.

Saat tim awak media membincangi salah satu Anak Dari pemilik tempat galian C Tanah Merah (MD) menjelaskan Tanah galian  ini milik saya Dan, untuk Urusan Penjualan ( BR),


"Penjualan Tanah Ini Di beli langsung oleh PT JAP Di Desa Mangun jaya tempat Pertamina Kalau Urusan Penjualan semua Mang (BR),"Ucapnya MD


tim awak media mengkonfirmasi Kapolres Muba Melalui Kasat Reskrim kepada Kasat Reskrim Akp Bondan Try Hoetomo STK Tidak Ada Jawaban Hingga Berita ini di terbitkan

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive