Muba, Bertempat di pengadilan negri sekayu, Kuasa Hukum Dian Ayu Indra Wardani SH, gelar sidang …
LINTASMUBA.COM,Kuasa Hukum dari Saudara Dedy Mulyadi bin Nursadi Als Jales ,Dian Ayu Indra Warda…
MUSI BANYUASIN menindak lanjuti salah satu kejadian beberapa hari yang lalu salah satu oknum pe…
Sekayu, Lintasmuba.com - Memiliki semangat kemanusiaan dan solidaritas yang tinggi, Pemkab Musi …
Lahat, lintasmuba.com. - Bupati Lahat H. Cik Ujang memberangkatkan umroh kepada anggota Persatua…
SUNGAI LILIN - Meski tidak di hari kerja, Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmu…
LINTASMUBA, BATURAJA - Sabtu ( 26 /8/2023 ), seorang sopir truk menjadi korban pemalakan dan pel…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.