Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Suwirpen Suib, dengan penuh semangat melepas kontin…
Musi Banyasin -Puluhan Rumah warga terendam banjir, Warga talang selarai RT. 025 RW. 007 kelurah…
MUBA - Menjelang pemilu yang hanya tinggal menghitung hari lagi pada 14 Februari 2024 mendatang,…
Musi Banyuasin , Dalam rangka pengangkatan Ketua DPD Sumsel Parlan, Ketua umum LSM TRINUSA H.Rah…
Musi Banyuasin , Dalam rangka pengangkatan Ketua DPD Sumsel Parlan, Ketua umum LSM TRINUSA H.Rah…
PTMEP-- PT. Musi Banyuasin Electric Power lakukan aksi peduli ayo nalam dengan menyalurkan paket…
LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa memimpin apel bulanan sek…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.