Monday, January 22, 2024

PT MEP PEDULI AYO NALAM : SALURKAN BANTUAN UNTUK MASYARAKAT MUBA


PTMEP-- PT. Musi Banyuasin Electric Power lakukan aksi peduli ayo nalam dengan menyalurkan paket sembako untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin yang terdampak ayo nalam (banjir), Senin, 22/01/2024.


Menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan Tahun 2024 di sebagian besar wilayah Indonesia diprakirakan terjadi pada Bulan Januari dan Februari 2024 dan saat ini sudah beberapa Kecamatan di Kabupaten Muba yang terdampak ayo nalam hingga memasuki rumah-rumah warga dan menutup akses jalan.



Sebelumnya PT.MEP sudah menyalurkan bantuan pada Hari Jumat kemarin melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Musi Banyuasin berupa paket sembako. Kemudian pada hari ini PT.MEP kembali salurkan bantuan yang diserahkan langsung oleh Direktur PT.MEP kepada Camat Sekayu berupa beras untuk masyarakat Kabupaten Muba yang terdampak ayo nalam.


Direktur PT.MEP, H.Raflen mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan respon cepat bersama pemerintah Kabupaten Muba dalam memberikan bantuan kepada Masyarakat yang saat ini mengalami dampak dari luapan sungai musi di wilayah Kabupaten Muba. 


“Harapannya semoga ayo nalam cepat surut dan masyarakat kita di Muba bisa beraktifitas seperti biasanya, ungkapnya.” Senin,22/01/2024.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive