Wednesday, January 24, 2024

Rumah Warga Talang selarai Terdampak Banjir, Meminta PJ Bupati Muba untuk Memperhatikan


Musi Banyasin -Puluhan Rumah warga terendam banjir, Warga talang selarai RT. 025 RW. 007 kelurahan balai agung kecamatan sekayu kabupaten Musi Banyuasin Warga meminta PJ Bupati Muba untuk memperhatikan masyarakat talang selarai (24/01/2024)


warga talang selarai Ardi (31) saat di bincangi tim awak media mengatakan," sudah tiga hari rumah kami terndam banjir dan juga rumah Warga di sini banyak juga terndam banjir..


Selanjutnya, "kami di sini tidak tau lagi beraktivitas sudah hampir satu Minggu lebih tidak bisa bekerja  motong karet, berkebun dan aktivitas yang lain nya,. ungkapnya 


Di tempat yang sama warga talang selarai Muji (48) meminta terutama untuk PJ Bupati dan dinas sosial muba untuk memperhatikan warga talang selarai agar kami di sini bisa mendapatkan perhatian dan bantuan karena kami tidak tau lagi beraktivitas karena Terdampak banjir dan rumah kami terendam banjir,. Tegasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive