Tuesday, January 23, 2024

Kunjungan Ketum LSM Trinusa ke Muba ,Sekaligus Penyerahan SK Jabatan ,dan dilantiknya DPD Sumsel Parlan




Musi Banyuasin , Dalam rangka pengangkatan Ketua DPD Sumsel Parlan, Ketua umum LSM TRINUSA H.Rahmat Gunasin langsung kunjungi Kabupaten Musi Banyuasin.Selasa 23 Januari 2024


Kedatangan Ketua Umum LSM TRINUSA yang di sambut langsung oleh anggota DPD Sumsel , sekaligus menjadi ajang silaturahmi perkenalan diri antara calon anggota DPD Sumsel.


Bertempat dihotel Permata Randik pukul 10 pagi sampai dengan selesai.acara penyerahan SK Jabatan calon Ketua DPD SUMSEL Parlan sekaligus menjadi ajang kunjungan Ketua umum Lsm Trinusa H.Rahmat Gunasin .


Acara berlangsung dengan sangat baik, Parlan Ketua LSM  Trinusa DPD Sumsel resmi menjabat sebagai ketua dari perwakilan Sumatera Selatan ,yang kantornya akan resmi ditempatkan di Kabupaten Musi Banyuasin.


Ketua umum Lsm Trinusa H.Rahmat Gunasin mengatakan " Alhamdulillah hari ini dalam rangka kegiatan penyerahan SK di Sumatera Selatan dengan Posisi insyaallah LSM TRINUSA berkembang di SUMSEL ,dengan upaya dan upaya nya perduli anak bangsa , perduli daerah sendiri, menjaga kampung , selalu memperhatikan daerah Kabupaten dan provinsi nya ,Hati hati di provinsi dan Kabupaten banyak oknum pemerintah yang sudah menzolimi rakyat dan bangsa nya ,LSM TRINUSA selalu oposisi kepada oknum pemerintah yang zholim "Tegasnya.


Ditempatkan yang sama Ketua LSM TRINUSA DPD SUMSEL PARLAN menambahkan " dengan dilantiknya saya sebagai DPD LSM TRINUSA di provinsi SUMSEL ,saya siap menghibahkan diri saya untuk LSM TRINUSA, demi untuk kemajuan bangsa dan negara" tutupnya

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive