Tulang Bawang Barat– Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si. men…
Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali meraih penghargaan pada Malam Anugerah Keterbuk…
Lapas Sekayu menggelar upacara peringatan Hari Ibu ke-95 tahun 2023. Kegiatan upacara berlangsun…
MUBA, - Pelayanan Pemerintah Desa Gajah Muda, Kecamatan Babat Supat dalam pembagian bantuan lang…
SUNGAI LILIN, - Pj Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud menyambut baik dan mendukung didirikannya pusa…
MUSI BANYUASIN.- Secara bertahap Polres Muba beserta jajarannya melakukan penutupan lokasi penyu…
Kalapas Kelas IIB Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan seluruh jajaran tengah berbangga dan berba…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.