Friday, December 22, 2023

Lapas Sekayu Gelar Upacara, Peringati Hari Ibu ke-95


Lapas Sekayu menggelar upacara peringatan Hari Ibu ke-95 tahun 2023. Kegiatan upacara berlangsung di Lapangan Olahraga Lapas Sekayu, pada Jumat (22/12/2023).


Peringatan upacara Hari Ibu ke-95 mengusung tema "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju". Tema tersebut diharapkan akan memberikan inspirasi kepada semua pihak, untuk terus mendukung perempuan dan menyadari pentingnya peran mereka dalam mencapai kemajuan Indonesia.


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dalam hal ini diwakilkan oleh Ka.KPLP, Ari Ismanto bertindak selaku inspektur upacara. Dalam amanatnya, inspektur upacara membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga. 


Dalam sambutannya, Bintang Puspayoga mengungkapkan Peringatan Hari Ibu (PHI) dirayakan setiap tanggal 22 Desember, bagi bangsa Indonesia bukanlah "mother's day". Ini karena PHI didasari oleh momentum diselenggarakannya Kongres Perempuan Pertama pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta, yang merupakan sebuah titik penting pergerakan perempuan yang menandai babak baru bangkitnya gerakan perempuan Indonesia, untuk berorganisasi secara demokratis tanpa membedakan agama, etnis, dan kelas sosial.


"PHI di Indonesia esensinya bukan hanya untuk mengapresiasi jasa besar ibu, yang tentunya juga sungguh istimewa, namun lebih dari itu, untuk mengapresiasi seluruh perempuan Indonesia, atas peran, dedikasi, serta kontribusinya bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. PHI mengingatkan kita semua bahwa keadilan, kesejahteraan dan perdamaian yang kita dambakan tidak akan pernah tercapai tanpa peran serta perempuan," ujarnya. 


Lebih lanjut, Bintang Puspayoga menuturkan pengambilan tema didasari oleh situasi dan kondisi di masyarakat saat ini, "persoalan kekerasan terhadap perempuan, kesenjangan akses ekonomi perempuan, dan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan masih sangat tertinggal dibandingkan laki-laki. Namun di sisi lain, telah banyak bukti besarnya peran dan kontribusi perempuan dalam pembangunan," terangnya.


Di akhir amanatnya, Bintang Puspayoga mengajak semua masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia untuk terus berkarya, mampu menjaga sosok yang mandiri, kreatif, inovatif, percaya diri dan meningkatkan kualitas dan kapabilitas dirinya.


"Marilah kita sebagai sesama perempuan saling mendorong, saling menginspirasi dan saling membantu. Janganlah sesama perempuan kita saling menjatuhkan. Karena kita, perempuan, akan semakin kuat jika kita bersatu untuk mendobrak stigma yang masih melekat pada kita. Sekarang adalah waktunya bagi perempuan untuk memberi warna tersendiri bagi pembangunan bangsa ini melalui peran dan karya nyata,” ujarnya.


"Saya juga ingin mengajak seluruh pihak yang hadir untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk memberdayakan perempuan di berbagai bidang. Bersama perempuan, kita wujudkan Indonesia Emas 2045. Perempuan berdaya, Indonesia maju," pungkasnya.


Upacara kali ini diikuti oleh jajaran Lapas Sekayu dan perwakilan warga binaan Lapas Sekayu baik laki-laki maupun perempuan. Kegiatan upacara di Lapas Sekayu berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive