Wednesday, December 20, 2023

Diresmikan Pj Bupati Apriyadi, Sungai Lilin Punya Pusat Produksi Konveksi


SUNGAI LILIN, - Pj Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud menyambut baik dan mendukung didirikannya pusat produksi konveksi yakni Kanza Convection di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.


Menurutnya dengan adanya pusat produksi konveksi tersebut dapat membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Muba.


Demikian diungkapkan Pj Bupati Muba saat menghadiri Grand Opening Kanza Convection dan Aksi Peduli Palestina di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Selasa (19/12/2023).


"Ini adalah ide yang kreatif, pembukaan usaha seperti ini, tidak padat modal tapi padat tenaga kerja. Bisa memanfaatkan tenaga kerja sekitar dan peluang usaha bagi masyarakat," ujarnya.


Apriyadi mengatakan Kecamatan Sungai Lilin memang sangat menjanjikan untuk dijadikan tempat usaha mengingat pertumbuhan ekonomi nya lebih cepat dari kecepatan lain di Kabupaten Muba.


Terlebih Jalan Tol Trans Sumatera yang juga melintasi Kecamatan tersebut segera dibangun di tahun 2024 mendatang, yang akan menarik para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Muba.


"Oleh karena itu, kami sangat mendukung program-program pembukaan usaha oleh warga secara mandiri seperti ini demi peluang kerja dan menumbuhkan ekonomi di Sungai Lilin dan sekitarnya," ucapnya.


Sementara, Fahmi SH MH selaku owner Khanza Convection yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Center (LBH-ILC) Kabupaten Musi Banyuasin, sekaligus penggagas Aksi Peduli Palestina ini mengatakan, selain untuk memperkenalkan Khanza convection, kegiatan ini juga sebagai bentuk aksi sosial penggalangan dana guna membantu rakyat Palestina yang saat ini membutuhkan uluran tangan kita semua.


"Kanza Konvection adalah sebuah usaha konveksi mandiri yang bermodalkan dari beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Sungai Lilin. Selain bertujuan mencapai kesuksesan secara finansial, juga mendorong perubahan sosial, menginisiasi kewirausahaan khususnya bagi masyarakat di Sungai Lilin," jelas Fahmi.


Guna mewujudkan hal itu, Fahmi berharap adanya sinergi antara Kanza Convection dengan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.


Acara dilanjutkan dengan Tausiah yang disampaikan oleh Duo Dai Milenial Ufik Reza dan Dai Rasya, ditutup dengan aksi peduli air bersih untuk Palestina yang berhasil mengumpulkan hasil donasi kurang lebih 20juta. Kegiatan ini juga dimeriahkan oleh artis bernama Frans Juara 3 D'A 1, Ligea LIDA Indosiar, Bilion Prayoga artis cilik asal Palembang, 


Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muba Azizah SSos MT, Dinas Koperasi dan UKM Irwan Syazili SSos MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono SE MM, Camat Sungai Lilin Affendi SH MSi MH, Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH, Danramil 401-01 Sungai Lilin Kapten Inf Hermanto, Owner Kanza Convention Kyai Nur Muhammad Hidayat (Kyai Asep), Kyai Rohman, Kyai Mustakim dan Tatang, serta para kepala desa dalam Kecamatan Sungai Lilin.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive