Lintasmuba.com - Pemerintahan Desa Air itam timur laksana kan pelatihan terhadap masyarakat deng…
MUSI RAWAS - Munculnya isu dugaan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwak…
MUBA - Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalinteng Kecamatan Babat Toman, nyaris …
MUSI BANYUASIN| - Acara Hajatan warga yang berada didesa Keban Kecamatan Sanga desa Putar musik…
SEKAYU - Menindak lanjuti beberapa Waktu yang lalu puluhan berita media online mengambang Di dug…
SEKAYU-- Ribuan masyarakat kota Sekayu terhipnotis dengan penampilan Trisuaka dan Nabila dalam p…
Lintasmuba.com - Petugas Lapas Sekayu menggelar ziarah dan upacara tabur bunga di Taman Makam Pa…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.